Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Bayar Denda kepada Mantan Tahanan Abu Ghraib

Kompas.com - 09/01/2013, 11:37 WIB

KOMPAS.com — Sebuah kontraktor pertahanan yang dituduh menyiksa para tahanan di penjara Abu Ghraib harus membayar denda kepada mantan tahanan sebesar 5 juta dollar AS atau Rp 43 milliar.

Perusahaan AS, Engility Holdings, membayar 71 orang yang dipenjara di Abu Ghraib, Baghdad, dan penjara yang dikelola AS, atas nama Layanan L-3 menurut sebuah arsip hukum yang ditemukan oleh Associated Press.

L-3 menyediakan penerjemah bagi militer AS setelah perang Irak.

Gambar penyiksaan di Abu Ghariab pada 2004 lalu menyedot perhatian internasional.

Kontraktor lain yang menyediakan tenaga untuk menginterogasi kepada militer AS, CACI, juga diperkirakan akan disidang berkaitan dengan tuduhan yang sama.

Pemerintah AS mendapatkan kekebalan hukum atas tindakan yang dilakukan militer pada saat perang, tetapi pengadilan masih membahas apakah perusahaan independen yang beroperasi di zona perang mendapatkan kekebalan serupa.

Foto penyiksaan

Keputusan itu merupakan yang pertama bagi para tahanan Irak yang menggugat kontraktor pertahanan atas tuduhan penyiksaan.

Seorang kuasa hukum dari mantan tahanan, Baher Azmy, mengatakan kepada Associated Press bahwa 71 orang Irak menerima bagian dari keputusan itu. Dia tidak menjelaskan bagaimana uang itu akan didistribusikan, dan mengatakan kesepakatan menyebutkan untuk merahasiakan rincian perjanjian.

"Kontraktor militer swasta memiliki peran penting tetapi sering kali tidak dilaporkan melalukan tindakan kekerasan di Abu Ghraib," kata Azmy, Direktur Hukum di Pusat Hak Konstitusional. "Kami menyambut baik perjanjian ini menunjukan akuntabilitas dari salah satu kontraktor dan menawarkan sejumlah kebijakan yang adil bagi para korban."

Perusahaan mengatakan tidak berkomentar terhadap masalah hukum.

Abu Ghraib menjadi pusat perhatian setelah sebuah foto yang dipublikasikan pada 2004 lalu menunjukkan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap tahanan Irak oleh para penjaga AS. Gambar itu menunjukkan para tahanan menghadapi anjing-anjing, ditelanjangi, dan disetrum.

Sebelas tentara divonis bersalah karena melanggar hukum militer, tetapi sebagian besar di antaranya hanya mendapatkan hukuman selama beberapa tahun. Tentara terakhir yang dipenjara telah dibebaskan pada Agustus 2011.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com