Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Militan Dagestan Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 28/11/2012, 19:19 WIB

MOSKWA, KOMPAS.com - Pengadilan Moskwa, Rabu (28/11/2012), menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada seorang anggota kelompok militan Islam yang terlibat dalam upaya bom bunuh diri yang gagal di malam Tahun Baru 2010 lalu.

Pengadilan memutuskan Ilyas Saidov terbukti bersalah atas sejumlah tuduhan  perampokan, terorisme, penyelundupan senjata dan pembunuhan. Selain itu, Saidov juga terbukti membawa dua buah bom ke Moskwa untuk digunakan dua perempuan calon pelaku bom bunuh diri.

Aparat keamanan Rusia mengungkap rencana bom bunuh diri ini di awal 2011 setelah salah seorang pelaku tanpa sengaja meledakkan dirinya di pinggiran Moskwa tempat mereka menyewa sebuah rumah.

Saat perempuan pertama, Zavzhat Daudova, tanpa sengaja meledakkan bom yang menghancurkan rumah dan menewaskan dirinya itu, perempuan kedua Zeinap Suyunova, meninggalkan Moskwa dan kemudian tertangkap di wilayah selatan Rusia. Pada Mei lalu Suyunova sudah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.

Saidov, warga asli Dagestan, Kaukasus Utara, juga didakwa melakukan sejumlah kejahatan terkait rencana pengeboman itu. Dia didakwa membunuh seorang perwira polisi di Dagestan dan melakukan pengeboman kereta api.

Jaksa tidak menuntut hukuman seumur hidup karena Saidov bersedia membantu investigasi pemerintah terkait rencana pengeboman ini.

Bom yang dibawa Saidov rencananya akan diledakkan di Lapangan Merah, Moskwa di malam tahun baru, saat tempat itu dipenuhi warga yang merayakan pergantian tahun.

Saidov adalah tersangka kelima dalam kasus rencana bom Moskwa ini. Enam tersangka lain masih menunggu jadwal persidangan.

Dalam beberapa tahun belakangan Moskwa kerap diguncang aksi pengeboman. Pada 2010, sebuah bom meledak di stasiun kereta api bawah tanah Moskwa dan menewaskan 40 orang. Kemudian pada 2011, seorang pengebom bunuh diri menyerang Bandara Domodedovo, Moskwa menewaskan 37 orang.
 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com