Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun Penjara bagi Pelaku Perbudakan

Kompas.com - 05/05/2010, 00:49 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Hakim di pengadilan Den Haag, Belanda, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi terdakwa utama P yang merupakan otak perbudakan modern terhadap sejumlah warga Indonesia. "Tertuduh telah memeras sejumlah besar pendatang ilegal dari Indonesia untuk kurun waktu panjang dan tanpa sedikit pun merasa bersalah," kata hakim dalam sidang putusan perkara perbudakan itu, Senin (3/5).

Radio Nederland Wereldomroep, Selasa, melaporkan, menurut hakim di pengadilan khusus Den Haag itu, terdakwa P secara sadar menyalahgunakan kelemahan para korbannya yang tidak faham keadaan di Belanda dan tidak bisa berbahasa Belanda maupun Inggris. Para pekerja asal Indonesia itu tinggal berjejal-jejal di tempat yang kotor, panas, tidak aman, dan harus membayar sewa mahal kepada terdakwa. Dengan demikian, upah mereka mengalir kembali kepada terdakwa.

Hakim menilai terdakwa P telah merugikan pekerja ilegal baik jasmani maupun rohani. Keuntungan baginya lebih penting daripada penderitaan para korbannya. Menurut hakim hal yang memberatkan adalah, "Dengan tindakan ini P merintangi jalannya kebijakan pemerintah Belanda yang menentang penyelundupan manusia dan mempertahankan lingkaran ilegalitas. Ini berdampak bagi masyarakat di Belanda. Dengan demikian hakim menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan Jaksa."

Tiga alasan utama yang dikemukakan hakim dalam kasus penyelundupan pekerja ilegal dari Indonesia ke Belanda melanggar undang-undang perumahan; melakukan pemerasan dan perbudakan serta mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan nasib para korban.

Kaki tangan
Terdakwa utama P yang rabun bisa menjalankan praktek semacam ini berkat kaki tangannya yang juga diganjar hukuman penjara. Mereka adalah Nyonya K kemudian S dan Nona Y. Nyonya K yang adalah istri P dijatuhi 18 bulan penjara 6 bulan hukuman bersyarat, karena perannya yang lebih kecil. Hakim tidak menerima pembelaannya yang mengatakan bahwa ia tertekan dan oleh karena itu tidak bisa melawan keinginan tertuduh utama ikut dalam praktek penyelundupan dan perbudakan ini, karena ia tergantung dari tertuduh utama. Hakim menangkis pembelaan ini dengan alasan K ikut menikmati keuntungan praktek ini dan K sedang berencana mengumpulkan uang untuk buka toko sendiri, sehingga ia bisa bebas dari P.

S yang berada di Belanda secara ilegal dijatuhi hukuman 12 bulan penjara sesuai tuntutan. Ia dianggap bersalah karena menerima uang untuk menjemput para pendatang ilegal dari stasiun dan membawa mereka ke tempat tinggal yang tidak layak. Padahal ia tahu mereka akan ke tempat tinggal kotor dan tidak layak, ia sendiri tinggal di situ. S yang tinggal dan bekerja secara ilegal di Belanda akan dipulangkan ke Indonesia.

Hakim menjelaskan, "Hal ini berlaku untuk S dan Y yang mengetahui betapa buruknya situsasi di situ, dan mereka memberikan sumbangan yang esensial pada situasi, yaitu membawa para pekerja ilegal, yang satu berperan lebih besar dari yang lain, dengan cara membawa mereka ke rumah tersebut, walaupun mengetahui bagaimana situasi di tempat tersebut."

Keringanan
Pengacara S, Van Eewijk, mengatakan di satu pihak ia bisa mengerti motivasi yang dibacakan hakim, kecuali adanya kerjasama yang erat dan keterlibatan kliennya menempatkan para pekerja ilegal di rumah terdakwa utama. Hakim menyatakan, S tidak terbukti bertindak sebagai mandor di rumah itu, atau bos para ilegal, karena itu hakim seharusnya memberikan keringanan hukuman.

Van Eewijk mengatakan, "Beberapa minggu atau beberapa bulan, yah saya rasa itu pada tempatnya. Setiap bulan bahkan setiap hari mendekam di penjara sudah sangat berat baginya. Jadi saya harus membicarakan dulu apakah kami akan naik banding atau tidak."

Menurut pengacaranya, dalam waktu dekat S akan dideportasi ke Indonesia. Yang menjadi pertanyaan kapan ia akan dipulangkan. Menurut Van Eewijk, apabila kliennya mengajukan naik banding, kemungkinan besar dia sudah di Indonesia saat proses persidangan digelar kembali. Jadi apakah langkah itu berguna atau praktis. Menurut S, apa yang dia lakukan selama ini bukanlah suatu tindak kriminal, yaitu menjemput orang dari stasiun, dan menerima bayaran untuk itu.

Izin tinggal
Hakim menjatuhkan 10 bulan penjara 4 bulan bersyarat pada Y wanita muda yang hanya sekilas terlibat dalam kasus ini. Jurubicara kejaksaan Belanda mengatakan, baik S maupun Y harus menjalani hukumannya di Belanda. Den Haag tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Bagi para korban yang menjadi saksi dan mendapat ijin tinggal sementara, pihak imigrasi akan menilai apakah mereka berhak mendapat izin tinggal tetap di Belanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com