Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran Akan Kurangi Hukuman Gantung

Kompas.com - 11/05/2009, 05:59 WIB

TEHERAN,KOMPAS.com-Iran akan mengamandemen sejumlah undang-undang sehingga memungkinkan berkurangnya vonis mati pada sejumlah tindak pidana.

"Negara ini ingin mengurangi sejumlah eksekusi yang tidak perlu. Kami berusaha mengamandemen sejumlah undang-undang untuk memperkenalkan pembaruan," kata Alireza Jamshidi, juru bicara Badan Kehakiman Republik Iran kepada IRNA, Minggu (10/5).

Jamshidi menjelaskan perombakan undang-undang itu sudah diajukan ke parlemen untuk mendapat persetujuan. "Undang-undang ini dalam proses perubahan, setelah disetujui Parlemen dan Dewan Pelindung. Kami harap bisa mengurangi hukuman-hukuman seperti itu," katanya.

Dewan Pelindung adalah badan yang terdiri dari enam ulama besar yang ditunjuk pemimpin tertinggi Iran dan enam pengacara yang dinominasikan ketua badan kehakiman.

Menurut Amnesty International, Iran mengeksekusi sedikitnya 140 narapidana dengan cara digantung selama tahun ini. Sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Human Rights Watch menghujat besarnya jumlah eksekusi mati di Iran. "Iran mengungguli semua negara di dunia dalam hal mengeksekusi terpidana remaja," kata lembaga itu dalam pernyataan pekan lalu.

"Data para pengacara HAM di Iran menunjukkan sedikitnya 130 terpidana remaja terancam hukuman mati. Dua terpidana remaja telah dieksekusi tahun ini," lanjutnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com