Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Memberi Harapan Baru Bagi Corby

Kompas.com - 15/05/2013, 19:36 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

SYDNEY, KOMPAS.com - Harapan bagi pembebasan bersyarat untuk terpidana narkoba Australia Schapelle Corby tampaknya semakin besar, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan imigrasi baru 16 April lalu.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan warga asing yang menjalani hukuman penjara di Indonesia tidak memerlukan visa untuk tinggal.

Dalam catatan kaki dari aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan "hukuman penjara" termasuk juga pembebasan bersyarat.

Dengan adanya aturan tersebut, menurut laporan smh.com.au,  Rabu (15/5/2013), Corby sekarang bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Sebelumnya hal tersebut tidak dilakukan karena pihak Corby khawatir bahwa Ditjen Imigrasi Indonesia tidak akan mengijinkan Corby tinggal bersama kakaknya Mercedes Corby di Bali ketika dibebaskan secara bersyarat. 

Hukuman Corby baru sepenuhnya akan berakhir tahun 2017. Selain masalah imigrasi tersebut, menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, halangan lain bagi pembebasan Corby di bawah peraturan yang berbeda adalah dia harus menjadi "justice collaborator", dan  menyatakan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.

Namun, menurut laporan smh.com.au, peraturan baru sebenarnya sudah tercantum di pasal 48 ayat 5 dalam UU Imigrasi yang diloloskan bulan Mei 2011.

Namun dalam aturan penjelasan yang baru ditandatangani oleh Presiden SBY tanggal 16 April lalu, tampaknya banyak tidak dipahami di Indonesia termasuk pengacara Corby, Iskandar Naeing yang dihubungi smh.com.au hari Selasa.

"Saya harus mencari tahu dulu dan mempelajarinya sebelum saya bisa memberikan komentara atau melakukan sesuatu." kata Nawing.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Australia juga mengatakan, pejabat Australia sedang berusaha mencari penjelasan mengenai implikasi dari peraturan baru terhadap pengajuan pembebasan bersyarat Corby.

Corby dinyatakan bersalah tahun 2004 karena berusaha menyeludupkan 4,2 kg ganja ke Bali, dan dihukum 20 tahun penjara.Corby selalu mengatakan dirinya tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com