Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Hina Agama, Pianis Turki Disidang

Kompas.com - 18/10/2012, 15:17 WIB

ISTANBUL, KOMPAS.com - Pianis kenamaan Turki, Fazil Bay, dijadwalkan menjalani sidang Kamis (18/10/2012) atas tuduhan menghina Islam yang dituangkan dalam berbagai komentarnya di situs jejaring sosial Twitter.

Fazil akan disidang karena dianggap melanggar Pasal 216 Undang-undang Pidana Turki.

"Pasal itu mengatur barang siapa menghina nilai-nilai agama, maka diancam hukuman penjara," kata kuasa hukum Fazil, Meltem Akyol.

Jika terbukti bersalah, lanjut Akyol, Fazil terancam hukuman 18 bulan penjara.

Duguaan penghinaan itu muncul setelah pemberitaan stasiun televisi NTV yang menyiarkan sejumlah kicauan kontroversial sang musisi.

Salah satu kicauan yang memicu kemarahan publik adalah saat Fazil berkata akan memilih surga atau neraka berdasarkan tempat mana yang menawarkan alkohol.

Musisi sekuler ini juga kerap melontarkan kritiknya terhadap Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa. Dia menuding AKP tengah mengupayakan Islamisasi Turki.

Pada April lalu, kepada harian Huriyer, Fazil mengatakan dia merasa dikucilkan setelah mengaku sebagai seorang ateis. Kondisi itu, menurut Fazil, adalah pertanda berkembangnya budaya intoleransi.

"Saya mungkin orang pertama di dunia yang diperiksa aparat hukum karena mendeklarasikan diri sebagai ateis," ujarnya sambil mengatakan dia kemungkinan akan pindah ke Jepang untuk menghindari tekanan terhadap dirinya.

"Jika saya dipenjara maka karir saya akan habis," ujar Fazil yang selama karirnya sudah tampil di berbagai negara dari Tokyo hingga Berlin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com