Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan, Ratu Parlemen India

Kompas.com - 01/03/2010, 18:59 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com — Pemerintah India merencanakan menyediakan sepertiga kursi di parlemen untuk perempuan, kata seorang juru bicara perdana menteri India pada akhir pekan lalu.
    
Kabinet dalam sidangnya pada Kamis menetapkan Rancangan Undang-Undang Penempatan Perempuan, yang akan diajukan kepada majelis rendah dan majelis tinggi parlemen untuk disahkan, kata seorang pejabat dari kantor Perdana Menteri Manmohan Singh.
   
Usulan untuk menyediakan 33 persen kursi parlemen bagi perempuan itu akan secara radikal menempatkan keanggotaan kaum perempuan di majelis rendah mencapai 59 kursi dari 545 kursi. Demikian pula di majelis tinggi yang akan menempatkan 21 perempuan dari 250 kursi.
   
Rancangan undang-undang, yang akan diajukan ke sidang majelis nasional, itu telah disiapkan sejak lebih dari satu dekade lalu. "Kemungkinan RUU Keanggotaan Wanita di Parlemen itu akan dibahas dalam sidang parlemen mendatang," katanya.
    
RUU itu dihalangi oleh oposisi di Parlemen yang meminta agar porsi perempuan dikesampingkan untuk minoritas dan golongan yang disebut terbelakang—kelompok yang secara politik dan ekonomi terbelakang.
   
Partai Kongres berkuasa, yang secara meyakinkan terpilih kembali Mei lalu, dipandang mampu mengegolkan RUU itu lewat Parlemen dengan dukungan mitra koalisi dan kalangan partai oposisi yang bersimpati atas RUU tersebut.
   
Kehidupan politik di India secara tradisional didominasi kaum pria, tetapi kini perempuan memegang posisi-posisi penting, termasuk Presiden Pratibha Patil dan Sonia Gandhi, Presiden Partai Kongres yang berkuasa.
   
India pernah memiliki seorang perempuan perdana menteri, Indira Gandhi, begitu pula sejumlah perempuan telah menempati jabatan-jabatan bergengsi di pemerintahan sejak merdeka dari Inggris pada 1947.
    
Panchayats—badan pemerintahan lokal di kota-kota dan desa-desa—telah menyediakan porsi kursi bagi kaum perempuan, tetapi belum memegang kendali legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com