JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait kasus pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming) mesin ATM oleh Ramyadjie Priambodo alias RP.
Namun, Argo tak merinci identitas saksi yang diperiksa tersebut.
"Sepuluh saksi sudah kami periksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Fakta Kasus Kerabat Jauh Prabowo Subianto yang Jadi Tersangka Skimming Mesin ATM
Saat ini, kepolisian tengah menyelesaikan penyusunan berkas perkara kasus tersebut.
"Kami sedang penyelesaian pemberkasan berkas perkara," ujarnya.
Sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019 atas kasus skimming di mesin ATM.
Baca juga: Begini Penampakan Ramyadjie Priambodo Menyamar Jadi Perempuan Saat Bobol ATM
Saat RP ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung.
RP disebut memiliki hubungan keluarga dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, pihak kepolisian enggan menyebut latar belakang RP.
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo.
Baca juga: Ini Tujuan RP Simpan Mesin ATM di Kamarnya...
Namun, ia mengakui memang ada hubungan kerabat antara Prabowo dan RP.
"Kami ralat bahwa yang bersangkutan bukanlah keponakan Pak Prabowo. Dia adalah kerabat jauh," ujar Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.