Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Merusak Barang Bukti, Joko Driyono Diduga Terlibat dalam Pengaturan Skor

Kompas.com - 16/02/2019, 15:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Satgas Antimafia Bola menduga Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ikut terlibat dalam kasus pengaturan skor yang tengah diusut oleh Satgas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan itu didasari temuan 75 barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor di apartemen Joko Driyono.

"Hasil audit 75 barang bukti yang dilakukan Satgas ternyata memiliki keterkaitan dengan pengaturan skor (yang dilaporkan) Lasmi dari PS Banjarnegara," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).

Oleh karena itu, Dedi menyebut pemanggilan Jokdri di Mapolda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019) depan juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan Jokdri dalam kasus pengaturan skor.

Baca juga: Setelah Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola Buka Kemungkinan Tersangka Baru

"Ada dua hal yang didalami oleh Satgas Antimafia Bola. Pertama, fokus perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua, ada keterkaitan laporan polisi Saudara Lasmi menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Persiba Banjarnegara," kata Dedi.

Lasmi yang dimaksud Dedi ialah Lasmi Indriyani, Manajer Persiba Banjarnegara. Ia melaporkan adanya dugaan pengaturan skor yang terjadi di Liga 3 Indonesia.

Sebanyak 75 barang bukti tersebut didapat Satgas saat menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Kuningan, Kamis (14/2/2019).

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 laptop, 1 iPad, dokumen-dokumen pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, 4 bukti struk transfer, 9 handphone, 1 dokumen PSSI, 2 flashdisk, 2 lembar cek kuitansi, 1 bundel surat, 1 bundel dokumen, dan 1 tab.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor tersebut.

Baca juga: Senin Mendatang, Joko Driyono Diperiksa sebagai Tersangka

Jokdri diduga merupakan aktor yang memerintahkan tiga tersangka lain mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 232, 233, 235, dan 363 KUHP. Di samping itu, ia dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com