Jakarta, Kompas -
”Kejahatan narkoba merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan pertumbuhan kehidupan bangsa dan negara. Penanggulangannya perlu dilakukan komprehensif, multidimensi, dan terkoordinasi dengan melibatkan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rachmad D Widodo, di Jakarta, Selasa (21/5) siang.
Rachmad mengingatkan hal itu saat memaparkan masalah kejahatan narkoba dalam acara silaturahim Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno dengan pengusaha/pengelola tempat hiburan.
”
Menurut Racmad, narkoba ini mempunyai efek halusinasi, depresi, stimulan, dan adiktif. Akibat menggunakan
Sepanjang 2011 hingga Mei 2013, Polda Metro menangani 11.463 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangkanya 14.067. Total nilai narkoba yang disitanya sekitar Rp 2,7 triliun, dan narkoba senilai itu dapat meracuni 10.108.879 orang.
”Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian sangat besar bagi negara atau masyarakat, banyak menelan korban, atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, dan ketakutan luar biasa pada masyarakat,” ujarnya.
Terkait tempat hiburan, Rachmad mengatakan, 48 kasus kejahatan narkoba terjadi, dan pelakunya ditangkap di tempat hiburan. Beberapa kasus kecelakaan lalu lintas, pelakunya ternyata mengonsumsi narkoba yang dibeli di tempat hiburan, dari karyawan tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, ada 119 perkara narkotika yang dilimpahkan Polres Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang. Dari kasus itu, dua perkara dengan barang bukti besar jadi sorotan, karena keputusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.