Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Perusak Jaringan Kulit Sudah Masuk Indonesia

Kompas.com - 22/05/2013, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Perkembangan dan peredaran narkoba sudah memasuki fase sangat menakutkan. Dari 200 narkoba jenis baru, 14 di antaranya sudah terdeteksi beredar di Indonesia. Bahkan, salah satunya jenis crocodile drug. Narkoba jenis itu dapat merontokkan daging pencandu atau pengonsumsinya.

”Kejahatan narkoba merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan pertumbuhan kehidupan bangsa dan negara. Penanggulangannya perlu dilakukan komprehensif, multidimensi, dan terkoordinasi dengan melibatkan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rachmad D Widodo, di Jakarta, Selasa (21/5) siang.

Rachmad mengingatkan hal itu saat memaparkan masalah kejahatan narkoba dalam acara silaturahim Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno dengan pengusaha/pengelola tempat hiburan.

Crocodile drug atau desamorphine merupakan obat racikan dari senyawa iodine, codien, asam klorida, fosfor merah, dan bensin. Narkoba ini sangat berbahaya,” katanya.

Menurut Racmad, narkoba ini mempunyai efek halusinasi, depresi, stimulan, dan adiktif. Akibat menggunakan crocodile drug yang juga disebut crocodile teras atau opioids, pengguna juga mengalami kerusakan jaringan kulit. ”Kulit pengguna akan seperti sisik buaya, dengan kontur tidak halus dan kemudian rusak, daging dapat copot dari tulang,” katanya, sambil memperlihatkan foto pengguna narkoba itu yang pahanya berlubang dan tangannya seperti penderita kusta.

Sepanjang 2011 hingga Mei 2013, Polda Metro menangani 11.463 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangkanya 14.067. Total nilai narkoba yang disitanya sekitar Rp 2,7 triliun, dan narkoba senilai itu dapat meracuni 10.108.879 orang.

”Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian sangat besar bagi negara atau masyarakat, banyak menelan korban, atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, dan ketakutan luar biasa pada masyarakat,” ujarnya.

Terkait tempat hiburan, Rachmad mengatakan, 48 kasus kejahatan narkoba terjadi, dan pelakunya ditangkap di tempat hiburan. Beberapa kasus kecelakaan lalu lintas, pelakunya ternyata mengonsumsi narkoba yang dibeli di tempat hiburan, dari karyawan tempat hiburan tersebut.

Sementara itu, ada 119 perkara narkotika yang dilimpahkan Polres Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang. Dari kasus itu, dua perkara dengan barang bukti besar jadi sorotan, karena keputusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. (RTS/PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com