Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Buruh Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 17/04/2013, 20:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang buruh pabrik di kawasan Tangerang, Banten berinisial HC alias BL. Sebanyak 190 gram sabu serta 0,4 gram heroin berhasil disita dari tangan buruh itu.

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, HC diringkus di kediamannya, Jalan Siswa, Larangan, Cileduk, Tangerang, Banten, 23 Maret 2013, pukul 17.00 WIB lalu. Di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan 8 bungkus plastik.

"Berdasarkan keterangan HC, sabu itu didapat dari pria berinisial X melalui kurir berinisial Y. Keduanya ditetapkan sebagai DPO," ujar Sumirat di sela-sela acara pemusnahan sabu itu di pelataran BNN, Rabu (17/4/2013).

Kini, HC alias BL ditahan di tahanan BNN. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com