Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Pencurian Pulsa Rp 19 Miliar Segera Disidang

Kompas.com - 17/04/2013, 14:19 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pencurian pulsa, Direktur Utama PT Colibri Indonesia Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen, akan disidang. Pelimpahan tahap dua telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

HB Naveen dijerat Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri ini sebelumnya sempat mandek hampir setahun dan menuai protes dari Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR RI yang diketuai oleh Tantowi Yahya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH Windra Mai haryanto sebagai tersangka sejak Maret 2012. Namun, berkas keduanya masih dinyatakan belum lengkap.

“Berkas tersangkanya menunggu diserahkan kembali penyidik Polri sesuai dengan petunjuk dan kelengkapan formil dan materiil,” terang Untung.

Perkara ini berawal dari laporan Feri Kuntoro, yang merasa menjadi korban pencurian pulsa dari operator telepon seluler (ponsel) Telkomsel karena ia harus membayar tagihan telepon seluler hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, dia merasa tidak menggunakan pulsa ponsel seboros itu. Usut punya usut, Feri menyimpulkan bahwa lonjakan tagihan telepon itu diduga akibat mengikuti undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133.

Selain Feri, ada tiga pelapor lain yang merasa dirugikan. Saat itu kerugian tidak lebih dari Rp 2 juta. Namun, di luar, masyarakat yang tidak melapor kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 19 miliar.

Belakangan diketahui bahwa nomor kode itu milik PT Colibri Networks. Dia lantas melaporkan si operator SMS konten tersebut ke Mabes Polri. Atas tindakan tersebut, Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dan penyedia konten serta menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte.

Dari hasil penyidikan telah diperoleh beberapa pola penyedotan pulsa. Salah satunya, pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com