Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Pencurian Pulsa Rp 19 Miliar Segera Disidang

Kompas.com - 17/04/2013, 14:19 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pencurian pulsa, Direktur Utama PT Colibri Indonesia Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen, akan disidang. Pelimpahan tahap dua telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

HB Naveen dijerat Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri ini sebelumnya sempat mandek hampir setahun dan menuai protes dari Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR RI yang diketuai oleh Tantowi Yahya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH Windra Mai haryanto sebagai tersangka sejak Maret 2012. Namun, berkas keduanya masih dinyatakan belum lengkap.

“Berkas tersangkanya menunggu diserahkan kembali penyidik Polri sesuai dengan petunjuk dan kelengkapan formil dan materiil,” terang Untung.

Perkara ini berawal dari laporan Feri Kuntoro, yang merasa menjadi korban pencurian pulsa dari operator telepon seluler (ponsel) Telkomsel karena ia harus membayar tagihan telepon seluler hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, dia merasa tidak menggunakan pulsa ponsel seboros itu. Usut punya usut, Feri menyimpulkan bahwa lonjakan tagihan telepon itu diduga akibat mengikuti undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133.

Selain Feri, ada tiga pelapor lain yang merasa dirugikan. Saat itu kerugian tidak lebih dari Rp 2 juta. Namun, di luar, masyarakat yang tidak melapor kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 19 miliar.

Belakangan diketahui bahwa nomor kode itu milik PT Colibri Networks. Dia lantas melaporkan si operator SMS konten tersebut ke Mabes Polri. Atas tindakan tersebut, Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dan penyedia konten serta menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte.

Dari hasil penyidikan telah diperoleh beberapa pola penyedotan pulsa. Salah satunya, pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com