JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pencurian pulsa, Direktur Utama PT Colibri Indonesia Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen, akan disidang. Pelimpahan tahap dua telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
HB Naveen dijerat Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri ini sebelumnya sempat mandek hampir setahun dan menuai protes dari Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR RI yang diketuai oleh Tantowi Yahya.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH Windra Mai haryanto sebagai tersangka sejak Maret 2012. Namun, berkas keduanya masih dinyatakan belum lengkap.
“Berkas tersangkanya menunggu diserahkan kembali penyidik Polri sesuai dengan petunjuk dan kelengkapan formil dan materiil,” terang Untung.
Perkara ini berawal dari laporan Feri Kuntoro, yang merasa menjadi korban pencurian pulsa dari operator telepon seluler (ponsel) Telkomsel karena ia harus membayar tagihan telepon seluler hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, dia merasa tidak menggunakan pulsa ponsel seboros itu. Usut punya usut, Feri menyimpulkan bahwa lonjakan tagihan telepon itu diduga akibat mengikuti undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133.
Selain Feri, ada tiga pelapor lain yang merasa dirugikan. Saat itu kerugian tidak lebih dari Rp 2 juta. Namun, di luar, masyarakat yang tidak melapor kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 19 miliar.
Belakangan diketahui bahwa nomor kode itu milik PT Colibri Networks. Dia lantas melaporkan si operator SMS konten tersebut ke Mabes Polri. Atas tindakan tersebut, Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dan penyedia konten serta menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte.
Dari hasil penyidikan telah diperoleh beberapa pola penyedotan pulsa. Salah satunya, pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.