Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mubarak, Hakim Mundur

Kompas.com - 14/04/2013, 02:12 WIB

 

 

Kairo, kompas - Kepala tim hakim kasus mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak, Mustafa Hassan Abdullah, setelah duduk di jajaran kursi persidangan, Sabtu (13/4) di Kairo, secara mengejutkan langsung mengumumkan mengundurkan diri. Abdullah beralasan merasa sangat gelisah menangani kasus Mubarak dan para kroninya saat ini.

Hadirin di ruang sidang terpana, seakan tak percaya. Mereka menunggu sejak pagi vonis baru para hakim terhadap kasus Mubarak dan kedua putranya, Alaa Mubarak dan Jamal Mubarak. Turut diadili saat itu mantan Menteri Dalam Negeri Mesir Habib Al Adly dan pengusaha buron Hussein Salim.

Wartawan Kompas, Musthafa Abd Rahman, melaporkan dari Kairo, di luar ruang persidangan, massa pro dan kontra-Mubarak segera terlibat bentrokan.

Krisis politik di Mesir kini, yang salah satu bentuknya adalah pertarungan antara Presiden Muhammad Mursi dan lembaga yudikatif, diduga kuat menjadi alasan hakim Abdullah gelisah dan memilih mundur.

Pengunduran diri hakim Abdullah tersebut membuat kasus Mubarak dan kroninya menjadi vakum sementara sebelum ditunjuk pengadilan baru dengan tim hakim yang baru pula.

Pengacara Mesir, Yahya Ishomuddin, kepada stasiun televisi Aljazeera, mengatakan, kejaksaan bisa minta perpanjangan tahanan Mubarak dan para kroninya untuk mencegah kemungkinan mereka lari ke luar negeri.

Namun, lanjut dia, Mubarak bisa minta bebas sementara dengan jaminan, dan dapat pulang ke rumahnya di tengah kevakuman statusnya saat ini.

 

 

Mubarak yang terbaring di ranjang pasien masih tampak sehat dan sesekali melambaikan tangan. Sesekali juga terlihat Mubarak berbicara dengan putranya, Jamal Mubarak.

Mubarak dan mantan menteri dalam negerinya tersebut didakwa terlibat pembunuhan atas 850 demonstran saat revolusi rakyat, akhir Januari dan awal Februari 2011, yang berhasil menumbangkan rezimnya. Adapun kedua putra Mubarak, Alaa dan Jamal Mubarak, serta pengusaha buron Hussein Salim didakwa terlibat kasus korupsi.

Mubarak mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pengadilan yang dipimpin hakim Ahmed Rifaat pada 2 Juni 2012. Namun, tim pengacara Mubarak naik banding.

Profesor ilmu hukum pada Universitas Kairo, Ayman Salama, mengatakan, keputusan hakim Abdullah bukan kejutan, tetapi sudah diduga lantaran situasi sulit di Mesir saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com