Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Penjambretan, Wanita Diminta Waspada

Kompas.com - 19/03/2013, 01:37 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Pengendara sepeda motor terutama wanita diimbau lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Kapolres Semarang AKBP Augustinus Barlianto P mengimbau agar para wanita tidak mengenakan perhiasan mencolok serta tidak membawa uang tunai saat bepergian mengendarai sepeda motor.

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Agustinus Barlianto P seusai memimpin gelar perkara kasus penjambretan dengan tersangka Dian Mohamad Syah Mafage (23) alias Petruk alias Kepleh dan Riyanto (24), keduanya warga Kebonharjo, Tanjung Emas, Semarang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kaum perempuan, janganlah memakai perhiasan yang berlebihan. Bawalah uang secukupnya dan segera melapor ke pos atau kantor polisi terdekat jika mejadi korban kejahatan," kata Augustinus, Senin (18/3/2013) siang.

Duo jambret tersebut, ungkap Kapolres, sudah lama diincar Satreskrim Polres Semarang karena terkait aksi kejahatan serupa di sejumlah tempat. Salah satunya pernah merampas di Jalan Soekarno-Hatta, depan SMA 1 Bergas pada 7 Maret 2013 lalu, dengan korban Fajar Suyatmi (31), warga Kabupaten Semarang.

"Korban saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menuju tempat kerja. Sampai di lokasi kejadian, dipepet dua tersangka yang berboncengan sepeda motor. Tersangka Dian lalu menarik tas yang dicangklong korban. Hingga korban jatuh terseret," ungkap Kapolres.

Dari kedua tersangka inilah polisi menyita sebuah Honda Tiger nopol H 3779 NN, 2 helm, jaket, 1 flash disk dan 1 power bank hasil kejahatannya. Sementara itu, uang Rp 9 juta hasil kejahatannya sudah melayang untuk berfoya-foya.

"Tersangka Dian diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian dari Dian inilah keluar nama Riyanto yang tak lain adalah partner tersangka yang juga kita ringkus di rumahnya," kata Kapolres.

Menurutnya, Dian beberapa kali sebelumnya pernah melancarkan aksi kejahatan serupa dan pernah di penjara di LP Kedungpane, Semarang. "Keduanya kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com