Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabah, Konflik, dan Belenggu ASEAN

Kompas.com - 16/03/2013, 02:47 WIB

Oleh PLE Priatna

ASEAN jadi saksi bisu bentrokan senjata berikut kekerasan yang membawa korban jiwa di Sabah.

Sekjen PBB Ban Ki-moon menyerukan segera dihentikannya konflik serta ditempuh dialog dan jalan damai demi menghindari korban. Tampaknya Ketua ASEAN 2013 dan Sekjen ASEAN terlambat bereaksi. Tak kurang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keprihatinan dan mengharapkan Sultan Brunei selaku Ketua ASEAN 2013 mengambil langkah proaktif turut menyelesaikan sengketa.

Sabah bergolak. Bentrok sen- jata mengakibatkan jatuh korban jiwa di pihak pengikut Sultan Sulu dan aparat keamanan Malaysia. Pemerintah Malaysia menangkap 79 pengikut Sultan Sulu yang dianggap menginvasi Sabah. Sebanyak 1.200 WNI pekerja di ladang sawit diliburkan, diungsi- kan ke tempat aman, diminta tinggal di asrama, dan tak terpancing.

Di belahan lain, tiga provinsi Thailand Selatan—Pattani, Yala, dan Narathiwat—yang berbatasan dengan Malaysia adalah wila- yah konflik bersenjata selama bertahun-tahun. Awal Maret lalu, konflik memanas, bom meledak menewaskan enam orang.

Tak kalah dramatis, warga Rohingnya dari Provinsi Rakhine, Myanmar, bentrok dengan warga Buddha, lagi-lagi menimbulkan korban jiwa. Akibat konflik komunal itu, lebih dari 70 orang meninggal, lebih dari 3.000 bangunan rusak, dan hampir 60.000 orang kehilangan tempat tinggal. Bahkan, warga Rohingnya yang terdesak lari dan mengungsi, terdampar di Aceh minggu lalu.

ASEAN tak bisa berbuat apa- apa. Terbelenggu. Konflik mele- tus hanya urusan negara yang bersengketa. Adalah prinsip nonintervensi ASEAN yang menye- babkan konflik yang merenggut jiwa di ketiga tempat itu berkobar tanpa ada intervensi pihak ketiga untuk menghentikannya.

Prinsip nonintervensi amat besar pengaruhnya meski norma dan nilai lain ”pencegahan konflik” hidup berdampingan. Norma itu mudah dilindas di balik kepentingan kedaulatan negara. Piagam ASEAN menegaskan prinsip nonintervensi sekalipun di lembar lain meletakkan larangan penggunaan senjata. Piagam ASEAN pada Pasal 2 Ayat (2) Huruf e mencantumkan prinsip menolak agresi, ancaman, atau penggunaan kekuatan senjata, dan tindak kekerasan lainnya. Pasal 2 Ayat d Piagam ASEAN kembali menegaskan bahwa ASEAN harus menyelesaikan sengketa secara damai.

Pencegahan konflik, rekonsiliasi, dan mediasi dalam kerangka ASEAN semakin diperlukan. Instrumen deteksi dini dan pencegahan konflik amat relevan bagi ASEAN memasuki komunitas ASEAN 2015 ini. Tanpa mekanisme itu, ASEAN akan kehilangan relevansi yang penting.

Pasal 23 Piagam ASEAN memberi jalan penyelesaian melalui jasa baik, konsiliasi, dan mediasi. Bahkan, pihak yang bersengketa bisa minta Ketua atau Sekjen ASEAN dalam kapasitas ex officio menyiapkan langkah-langkah jasa baik. Namun, Pasal 26 mengatur bahwa kisruh berlarut tak terselesaikan akan dibawa ke level KTT, tingkat kepala negara/kepala pemerintahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com