Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Harus Mengaku Bersalah untuk Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 15/03/2013, 17:51 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Terpidana narkoba asal Australia Schapelle Corby harus mengakui bahwa dia adalah penyeludup narkoba dan menunjukkan penyesalan sebelum bisa mendapakan pembebasan bersyarat (PB).

Pengacara Corby, Iskandar Nawing mengatakan hal tersebut setelah bertemu dengan Kepala LP Kerobokan Ngurah Wiratna kemarin. Nawing juga mengatakan bahwa Corby juga harus membuktikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa dia bersedia menjadi "justice collaborator" di masa depan, dan mengakui terlibat dalam usaha memasukkan ganja seberat 4,1 kg di tahun 2004.

Semua ini merupakan persyaratan baru yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bulan November lalu. Persyaratan ini menurut laporan news.com.au hari Jumat (15/3/2013) menjadi batu sandungan baru bagi Corby yang berharap  bisa dibebaskan bersyarat segera sehingga dia bisa menghabiskan hukumannya di Bali dan tinggal bersama kakaknya Mercedes.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, Corby selama ini selalu mengaku tidak bersalah, dan menyalahkan para petugas bagasi di bandara Sydney yang memasukkan ganja ke dalam tas surfingnya. Peraturan baru ini akan dikenakan terhadap semua terpidana di Indonesia yang terlibat dalam kasus narkoba, terorisme, korupsi, dan kejahatan lintas negara.

Kepada wartawan, Nawing mengatakan bahwa dia belum berbicara dengan keluarga Corby mengenai adanya aturan baru tersebut. Menurut Nawing, masalah yang lebih mendesak untuk diketahui adalah bahwa sejauh ini Departemen Imigrasi Indonesia menolak memberikan konfirmasi apakah Corby akan diberi visa atau tidak bila dia dibebaskan bersyarat.

Dua peraturan imigrasi yang saling bertentangan masih ada soal ini, dan Nawing mengatakan dia belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat sebelum peraturan itu jelas. Namun surat dari pemerintah Australia yang akan menjamin Corby, menurut Nawing, akan membuat tugasnya jadi lebih "mudah".

"Surat jaminan tersebut akan penting sekali dalam proses pembebasan bersyarat. Bukanlah hal yang mudah bagi sebuah pemerintah untuk mengeluarkan surat semacam itu." kata Nawing.

Sebuah surat lagi datang dari suami Mercedez, Wayan Widyartha yang menjamin Corby akan tinggal bersama mereka, dan mereka akan mendukung biaya hidup Corby, serta "mengawasi dan mendidiknya untuk bisa menjadi warga negara yang bertanggung jawab."

Mengenai pengakuan bersalah, Nawing mengatakan bahwa dia belum mendiskusikan masalah tersebut dengan Corby. "Saya harus menyelesaikan masalah yang ada dulu."

Kepala LP Kerobokan Ngurah Wiratna mengukuhkan hari Kamis bahwa, sama seperti ribuan terpidana narkoba lainnya, Corby harus mengakui bersalah. Ketika ditanya apakah Corby akan melakukan hal tersebut, Wiratna hanya menjawab" peraturannya begitu. Silahkan simpulkan sendiri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com