Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Asing Ogah Berbadan Hukum Indonesia?

Kompas.com - 14/03/2013, 07:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Forum Bank Asing Indonesia (FBAI) Haryanto Budiman dari JP Morgan mengatakan, Bank Indonesia (BI) ataupun Komisi Keuangan dan Perbankan harus mempertimbangkan ulang penerapan kewajiban bank asing untuk berbadan hukum Indonesia atau perseroan terbatas (PT). Pasalnya, ada dua kerugian jika bank asing berbentuk PT.

Pertama, apabila perusahaan bank asing yang berbentuk PT kesulitan likuiditas maka perusahaan induk tidak serta merta membantu anak usahanya karena secara hukum telah terpisah dari perusahaan induk.

Kedua, biaya dana atau cost of fund akan meningkat secara signifikan sehingga suku bunga kredit jauh lebih tinggi disebabkan karena, perusahaan anak tidak bisa lagi menggantungkan diri pada perusahaan induk dari pendanaan karena sifatnya mandiri dan independen. Lalu, rating perusahaan anak tidak lagi mengikuti rating perusahaan induk, karena rating maksimum perusahaan anak adalah country dimana perusahaan anak itu berdiri.

Selain dari kedua dampak negatif tersebut dikhawatirkan adalah regulator dinegara-negara bank asing tersebut akan membuat aturan yang sama untuk bank-bank nasional yang beroperasi di negara-negara lain. Ini sejalan dengan penerapan azas resiprokal. Dengan kata lain, kantor cabang wholesale banking, agency banking dari bank-bank Indonesia maka akan diwajibkan untuk menjadi perusahaan subsidiary dinegara-negara mereka mendirikan operasi bank.

"Wacana pembentukan PT bagi bank asing dan pembatasan kepemilikan asing di bank-bank nasional itu tidak akan menyelesaikan masalah resiprokal dan akan menghambat pertumbuhan industri perbankan," katanya Haryanto.

Ia melanjutkan, jika bank-bank nasional wajib membentuk subsidiary di luar negeri akan memberatkan bank-bank nasional karena membutuhkan modal atau injeksi modal yang besar, karena negara-negara tempat bank lokal berekspansi tengah menghadapi krisis global sehingga bank sentral di luar negeri akan ketat menjaga kestabilan perbankan.

"Itu akan memberatkan bank-bank nasional dan bank BUMN karena merekan membutuhkan modal besar, apalagi mereka juga masih membutuhkan dana untuk ekspansi di dalam negeri," ucapnya.

Perbankan asing tengah mempelajari soal rencana pembentukan status kantor cabang bank asing (KCBA) harus berbadan hukum Indonesia atau Perseroan Terbatas (PT). Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang sedang dibahas oleh Komisi XI DPR RI. Bank Standar Chartered Indonesia misalnya, pihaknya akan mematuhi peraturan yang berlalu di Indonesia.

Namun, pihaknya belum berencana mengkaji pembentukan PT karena menunggu UU Perbankan disahkan. "Kalau nantinya kami harus berbentuk PT maka kami akan mengikuti aturan tersebut," kata Chief Executive Officer (CEO) Standard Chartered (Stanchart) Bank Indonesia, Tom Aaker.

Lanjutnya, bank yang berpusat di Inggris ini tetap akan beroperasi dan berkomitmen berada di Indonesia, karena pertumbuhan ekonomi di tanah air terus meningkat. "Kami menanti keputusan final itu," tambahnya.

Tom menambahkan, saat ini status kantor Standard Chartered adalah Branch. Menurutnya, kedepan apapun keputusan pemerintah atau regulator, pihaknya akan tetap beroperasi dengan status Branch ataupun berbadan hukum (PT). (Nina Dwiantika, Dessy Rosalina, Annisa Aninditya Wibawa/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com