Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegacara: Tuntutan Mati pada Kurir Narkoba Rp 16 Miliar Tak Tepat

Kompas.com - 18/02/2013, 21:20 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Tuntutan mati terhadap terdakwa kurir sabu-sabu dan heroin seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Sinaga (37) dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan penasihat hukum Rosmalinda, Windy Aryadewi pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/2/2013).

Ia mengatakan, pasal yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut kliennya tidak pas. Sebab dalam kasus ini, Rosmalinda hanya bertindak sebagai kurir. Namun jaksa menuntut dengan pasal produsen dan pengedar.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Rosmalinda dengan hukuman mati karena menurut jaksa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika jenis heroin dan sabu seberat lebih dari lima kilogram.

Pada surat dakwaan, ia mengatakan sudah diuraikan secara jelas bahwa Rosmalinda hanya disuruh mengambil barang oleh seseorang bernama Natalia. "Dengan fakta itu jelas klien kami hanya seorang kurir atau suruhan," katanya.

Pada surat dakwaan, JPU menjerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai produsen atau pengedar. Pada penuntutan, menurut jaksa, Rosmalinda terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 yakni mengimpor dan menyalurkan tanpa izin narkotika bukan bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilogram tanpa izin. Jaksa pun menuntut terdakwa hukuman mati.

Menurut Windy, pasal yang tepat seharusnya 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai kurir, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. Sebab itu, dakwaan jaksa ungkapnya tidak cermat sehingga harus batal demi hukum.

"Perbuatannya memang ada, tapi penerapan pasalnya yang tidak tepat. Sehingga dakwaan harus batal demi hukum," tegasnya di depan ketua majelis hakim, Togar.

Sementara itu JPU dari Kejari Semarang, Kurnia mengatakan akan mengajukan tanggapan atas nota pembelaan tersebut. Tanggapan akan disampaikan pada Senin (25/2/2013) mendatang.

Seperti diberitakan, warga kelahiran Medan yang tinggal di Jakarta ini ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (13/10/2012) pukul 17.30 WIB. Rosmalinda ditangkap petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah saat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menggunakan pesawat Air Asia AK 1210 dari Kuala Lumpur (Malaysia).

Wanita ini diketahui membawa dua paket heroin dan dua paket sabu yang diletakkan pada dua dinding palsu koper. Dua paket heroin yang dibawa seberat 4,5 kg dan dua paket sabu seberat 3,2 kg dengan perkiraan nilai barang seharga Rp 16,1 miliar. Kedua barang tersebut diketahui berasal dari Filipina, Singapura dan Malaysia.

Rosmalinda mengaku disuruh seseorang bernama Natalia melalui sambungan telepon. Untuk membawakan barang tersebut, ia mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta. Aksi yang ditangkap ini adalah kali kedua, pertama ia mengaku lolos membawa sejumlah barang melalui bandara Adi Sumarmo, Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com