Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Mati, Kurir Narkoba Rp 16 Miliar Berdoa

Kompas.com - 11/02/2013, 15:44 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Terdakwa kurir narkoba jenis heroin dan sabu seberat 7,74 kg, Rosmalinda Sinaga (37) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Semarang, Kurnia, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang), Senin (11/2/2013).

Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika jenis heroin dan sabu dengan berat lebih dari lima kilogram. Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah, yakni pemberantasan narkoba. Hal yang lebih memberatkan lagi, perbuatan terdakwa termasuk kejahatan internasional yang merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat.

Rosmalinda yang mengenakan kemeja putih terus tertunduk selama persidangan. Mendengar tuntutan tersebut terdakwa tampak terpukul dan beberapa kali mengusap air matanya. Penasihat hukum terdakwa, Windy Aryadewi, mengatakan bahwa terdakwa berencana membacakan pledoi atas tuntutan tersebut pada pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Togar pada kesempatan itu juga meminta terdakwa untuk tetap tegar menghadapi persidangan dan menjalani hukuman nantinya.

Windy mengatakan, tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak adil karena terdakwa hanya menjadi kurir. "Penyelundupan ini melibatkan sindikat narkotika yang besar, kenapa hanya terdakwa yang diadili," katanya saat ditemui seusai persidangan.

Rosmalinda tampak terus tertunduk dan tidak pernah memperlihatkan mukanya. Ia lalu berdoa bersama penasihat hukumnya seusai menjalani sidang. Salah satu permintaannya saat ini yakni ingin dijenguk keluarga. Sebab selama menjalani hukuman, ia mengaku baru sekali ditengok kakak dan adiknya. Terdakwa sendiri saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang. Sebelumnya, Rosmalinda ditahan di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Seperti diberitakan, warga kelahiran Medan yang tinggal di Jakarta ini ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada Sabtu (13/10/2012) pukul 17.30 WIB. Rosmalinda ditangkap petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah saat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, menggunakan pesawat Air Asia AK 1210 dari Kuala Lumpur (Malaysia).

Wanita ini diketahui membawa dua paket heroin dan dua paket sabu yang diletakkan pada dua dinding palsu koper. Dua paket heroin yang dibawa seberat 4,5 kg dan dua paket sabu seberat 3,2 kg dengan perkiraan nilai barang seharga Rp 16,1 miliar. Kedua barang tersebut diketahui berasal dari Filipina, Singapura, dan Malaysia.

Rosmalinda mengaku disuruh seseorang bernama Natalia melalui sambungan telepon. Untuk membawakan barang tersebut, ia mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta. Aksi ini adalah kali kedua baginya setelah pada aksi pertama ia mengaku lolos membawa sejumlah barang melalui bandara Adi Sumarmo, Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com