DENPASAR, KOMPAS.com- Vonis mati yang dijatuhkan kepada Lindsay June Sandiford, "ratu kokain" asal Inggris penyelundup 4,7 kilogram kokain ke Bali pekan lalu mengejutkan dunia internasional. Media asing berdatangan ke Bali untuk meliput kasus yang melibatkan warga Inggris tersebut.
Vonis Julian Anthony Ponder, warga Inggris lainnya yang dsebut-sebut Lindsay sebagai otak komplotan, pada Selasa (29/01/2013) hari ini juga menjadi sorotan media asing.
Belasan jurnalis media asing seperti BBC, ITV, The Times, Barcroft, AFP, APTN sudah menunggu di Pengadilan Negeri Denpasar sejak pagi tadi. Tak hanya itu, media Australia pun tak ketinggalan meliput sindikat yang sempat menghebohkan pemberitaan media internasional pertengahan tahun lalu.
"Karena barang buktinya banyak dan tersangkanya orang asing, kalau dari dari wire asing ini merupakan berita besar apalagi Lindsay dinyatakan hukuman mati vonisnya. Bisa jadi ini menjadi jembatan untuk hukum di Indonesia dalam memerangi narkoba," ujar Daniel, jurnalis Channel 10 Australia saat menunggu sidang digelar.
Seperti diberitakan, awal terbongkarnya sindikat narkoba asal Inggris ini saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) lalu.
Dari "kicauan" Lindsay munculah nama Julian Ponder yang disebut sebagai orang yang menyuruh membawa narkoba tersebut dari Bangkok ke Bali. Polisi pun menangkap Julian Ponder pada 25 Mei lalu beserta istrinya Rachel Lisa Dougall, rekannya Paul Beales, dan Nanda Gopal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.