Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Perempuan Dianjurkan

Kompas.com - 22/01/2013, 03:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Khitan atau sunat bagi perempuan dianjurkan. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia dan organisasi massa menolak larangan sunat pada perempuan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan MUI, Senin (21/1), di Jakarta.

Dalam pernyataan bersama disebutkan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam. MUI juga meminta pemerintah tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak mana pun yang menginginkan pelarangan khitan perempuan di Indonesia.

MUI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk menyosialisasikan permenkes itu sebagai pedoman bagi pemberi pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan sunat bagi perempuan Muslim di Indonesia.

Meski permenkes terbit sejak 15 November 2010, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am, faktanya masih banyak tenaga kesehatan yang belum paham cara sunat perempuan. Bahkan, ada rumah sakit yang tidak bersedia memberikan layanan.

Terkait dengan sunat perempuan telah dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 yang berbunyi: ”Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).”

Mengenai isu pelanggaran hak asasi manusia dalam sunat perempuan, Asrorun Ni’am yang juga Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan, pelayanan sunat bagi bayi perempuan justru melindungi hak anak untuk menjalankan hak agama.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, salah satu hak yang dilindungi adalah hak agama. ”Kalau dilarang justru melanggar hak anak,” kata Asrorun Ni’am.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaemah T Yanggo. Menurut dia, Fatwa MUI tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan merupakan upaya perlindungan hak perempuan untuk mengikuti ajaran Islam. Menurut dia, khitan perempuan dilakukan dengan membuka sedikit selaput penutup klitoris.

Pelanggaran terjadi jika sunat itu berlebihan dan memotong seluruh klitoris. ”Bukan seperti di Sudan. Khitan di sana dinilai WHO sebagai mutilasi karena memotong semua bagian klitoris,” kata Huzaemah. (K09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com