Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Diadili Lewat Jalur Cepat

Kompas.com - 19/01/2013, 03:49 WIB

NEW DELHI, JUMAT - Hakim pengadilan India, Namrita Aggarwal, memerintahkan agar lima dari enam pemerkosa bergilir brutal atas seorang mahasiswi diadili dalam sistem pengadilan jalur cepat.

Otoritas hukum India sepakat melakukan itu untuk menghindari sorotan tajam masyarakat. Hal ini mengingat keberadaan sistem peradilan normal di India, yang selama ini dinilai tak kompeten dan korup.

Hakim Aggarwal memproses urusan administrasi keputusannya itu sejak Kamis (17/1) pagi. Dia membuka kembali persidangan pada sore harinya untuk kemudian menyampaikan keputusan tersebut.

”Hakim memutuskan kasus ini akan diadili di pengadilan jalur cepat,” ujar Sadashiv Gupta, pengacara salah seorang pelaku, Pawan Kumar, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual buah.

Menurut rencana, persidangan awal jalur cepat itu akan dimulai Senin (21/1). Sementara itu, salah seorang pelaku lain yang masih remaja akan diadili dalam persidangan berbeda.

Kekerasan

Tim pengacara memprotes kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap klien mereka. Menurut VK Anand, salah seorang pengacara, klien mereka dipukuli dan dipaksa mengaku telah memerkosa.

Untuk itu, tambah Anand, mereka akan mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk memindahkan proses pengadilan ke luar kota New Delhi. Anand mengklaim, kliennya tak akan mendapatkan proses pengadilan yang adil jika tetap disidangkan di pengadilan New Delhi.

Pelaku dijerat sejumlah pasal kriminal terkait pemerkosaan, perampokan, penculikan, dan pembunuhan terhadap korban, seorang mahasiswi fisioterapi berusia 23 tahun. Korban sempat diterbangkan ke Singapura, tetapi tewas akibat luka yang dideritanya. Peristiwa pada 16 Desember itu memicu kemarahan rakyat India. (AFP/AP/DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com