Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Hukum Pancung PRT Sri Lanka

Kompas.com - 09/01/2013, 21:54 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga perempuan asal Sri Lanka, Rabu (9/1/2012), dihukum pancung setelah dia terbukti membunuh anak bayi majikannya. Aparat berwenang Arab Saudi tetap melaksanakan hukuman mati itu meski Kolombo meminta agar hukuman tersebut dibatalkan.

Kelompok-kelompok pegiat HAM juga mengecam hukuman pancung yang dilaksanakan di Provinsi Dawadmi, di dekat ibu kota Riyadh itu. Apalagi Rizana Nafeek -nama pembantu rumah tangga itu- baru berusia 17 tahun saat dia diyakini melakukan pembunuhan itu.

Pengadilan memutuskan Rizana terbukti bersalah mencekik bayi majikannya sampai mati, setelah dia berselisih dengan ibu bayi itu. Demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi seperti dilaporkan kantor berita SPA.

Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapakse mengecam hukuman mati itu, sementara anggota parlemen melakukan mengheningkan cipta selama satu menit menjelang salah satu sesi sidangnya. Pemerintah Sri Lanka sebenarnya akan mengirim delegasi resmi ke Arab Saudi untuk meminta ampunan bagi Rizana Nafeek.

"Presiden Rajapakse dan pemerintah Sri Lanka menyayangkan eksekusi itu yang tidak mengindahkan segala upaya hingga level tertinggi dan seruan internasional,"demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Sri Lanka.

Sementara itu Human Right Watch (HRW) mengatakan Nafeek baru berusia 17 tahun saay bayi itu meninggal dunia pada 2005 lalu.

"Nafeek sudah mencabut pengakuannya yang dia katakan dibuat di bawah paksaan. Nafeek mengatakan bayi itu meninggal dunia karena tersedak saat minum susu dari botol," kata periset senior HRW, Nisha Varia.

"Eksekusi Rizana Nafeek ini menunjukkan pemerintah Arab Saudi tidak menghormati dasar-dasar kemanusiaan sebagai  hukum internasional," tambah dia.

"Dalam situasi apapun HRW menentang diberlakukannya hukuman mati," sambung Varia.

"Dengan kemungkinan adanya kesalahan dalam sistem hukum, maka ada kemungkinan yang mendapat hukuman adalah orang tak bersalah," Varia menegaskan.

Eksekusi Rizana Nafeek ini adalah yang kedua tahun ini setelah seorang warga Suriah juga dijatuhi hukuman pancung, Selasa (8/1/2013), karena menyelundupkan obat-obatan terlarang.

Tahun lalu, berdasarkan data resmi, Arab Saudi melaksanakan 76 hukuman pancung. Berdasarkan hukum Arab Saudi kejahatan seperti perkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan obat-obatan terlarang langsung dijatuhi hukuman mati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com