Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Wanita Kurir Narkoba 7,7 Kg Perlihatkan Wajah

Kompas.com - 03/01/2013, 19:45 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Terdakwa kurir narkoba jenis heroin dan sabu seberat 7,74 kg, Rosmalinda Sinaga (37) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/1/2013). Wanita tersebut terancam hukuman mati akibat perbuatannya karena sudah menjadi kurir narkoba jaringan Internasional.

Saat masuk ke ruang persidangan, Rosmalinda yang mengenakan atasan warna putih menutup wajahnya dengan penutup kepala. Hal itu membuat ketua majelis hakim, Togar meminta terdakwa untuk melepasnya dan memperlihatkan wajahnya.

"Lho, itu kok pakai penutup kepala kenapa, lepas. Tunjukkan saja wajahmu, kamu tahu tidak perbuatanmu itu kejahatan luar biasa," ujar Togar. Wanita tersebut kemudian melepas penutup kepala, namun tetap terus menunduk hingga usai persidangan. Karena tidak didampingi pengacara, oleh hakim Rosmalinda kemudian diminta memilih pengacara yang disediakan oleh PN Semarang.

Rosmalinda memilih pengacara wanita untuk mendampinginya. "Curhat saja sama pengacaramu nanti ya, perbuatanmu ini dampaknya sangat merusak generasi bangsa, dan tak perlu itu wajahmu disembunyikan, biarkan saja orang tahu," tambahnya.

Mendengar ucapan hakim, Rosmalinda hanya menunduk dan tidak banyak bicara. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian ditutup. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (7/1/2013) mendatang.

Pada sidang itu, jaksa Kurnia mengatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyelundupkan heroin dan sabu. Berdasarkan dakwaan, Rosmalinda merupakan kurir narkoba dari seseorang yang diduga berkulit hitam.

Perjalanan Rosmalinda juga sudah diarahkan oleh seseorang. Narkoba biasanya diletakkan seseorang persis di depan pintu kamar hotelnya. Setiap kali melaksanakan tugasnya sebagai kurir, Rosmalinda akan dibayar sekitar Rp 20 juta. Hal ini sebelumnya pernah dilakukan melalui bandara Adi Sumarmo Solo dan lolos.

Seperti diberitakan, warga kelahiran Medan yang tinggal di Jakarta ini ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada Sabtu (13/10/2012) pukul 17.30 WIB. Rosmalinda ditangkap petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah saat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menggunakan pesawat Air Asia AK 1210 dari Kuala Lumpur (Malaysia).

Wanita ini diketahui membawa dua paket heroin dan dua paket sabu yang diletakkan pada dua dinding palsu koper. Dua paket heroin yang dibawa seberat 4,5 kg dan dua paket sabu seberat 3,2 kg dengan perkiraan nilai barang seharga Rp 16,1 miliar. Kedua barang tersebut diketahui berasal dari Philipina, Singapura dan Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com