Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Minus Garansi

Kompas.com - 16/11/2012, 02:04 WIB

Kecurigaan begitu cukup beralasan karena penolakan MA memberi pertimbangan lebih karena posisi Ola sebagai gembong, bukan kurir sebagaimana yang dikemukakan sejumlah kalangan dari Istana. Bahkan, Mahfud MD menyatakan bahwa status Ola yang pada empat jenjang pengadilan disebut sebagai pengedar, tetapi sampai di meja Presiden SBY berubah menjadi kurir (Media Indonesia, 13/11). Namun, yang pasti, pemberian grasi kepa- da Ola membuktikan bahwa kalangan Ista- na tak begitu sensitif dengan ancaman nar- koba.

Sejumlah pertanyaan

Sampai sejauh ini, sisi kemanusiaan menjadi alasan utama Istana memberikan grasi kepada Ola. Sekiranya hendak diseli- sik lebih jauh, pemberian grasi karena alasan kemanusiaan baru muncul dalam revisi UU No 22/2002, yaitu UU No 5/ 2010. Terkait dengan hal itu, Pasal 6A Ayat (1) UU No 5/2010 menyatakan bahwa demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dapat meminta para pihak mengajukan permo- honan grasi.

Membaca rumusan itu, hadirnya keten- tuan baru sebagaimana termaktub dalam Pasal 6A Ayat (1) UU No 5/2010 dapat di- katakan sebagai sebuah keanehan. Misal- nya, alasan mengajukan grasi demi kepen- tingan keadilan merupakan basis argumentasi yang tak sejalan dengan politik hukum menempatkan kasus narkoba dan psikotropika sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Karena itu, pantas muncul perta- nyaan: kepentingan keadilan siapa sebetulnya yang harus dilindungi ketika berha- dapan dengan pelaku kejahatan narkoba?

Tak hanya dalam soal itu, sebagai keja- hatan luar biasa, pemberian grasi jelas tak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances yang telah diratifika- si menjadi UU No 7/1997. Seperti ditas- bihkan Pasal 3 Ayat (6) Konvensi PBB itu, pemerintah memastikan penjatuhan sanksi maksimal kepada pelaku narkoba. Masalahnya, masuk akalkah langkah Presiden SBY ketika memilih jalan lain dengan memberi fasilitas grasi kepada penja- hat narkoba?

Di luar cara memilih jalan yang berbeda itu, patut dikemukakan: adakah permohonan grasi Ola inisiatif yang bersangkutan? Pertanyaan bernada ”nakal” ini hadir karena substansi Pasal 6A Ayat (1) UU No 5/2010 memberi ruang kepada Menteri Hukum dan HAM guna meminta pihak mengajukan permohonan grasi. Cukup beralasan bila DPR meminta penjelasan pemerintah ihwal pemberian grasi kepada Ola. Kita tak ingin lagi terenyak menerima berita kesekian kalinya karena kemungkinan pemberian grasi-grasi lain.

Di atas itu semua, karena pertimbangan memberikan grasi telah dikhianati, inilah saat bagi presiden menimbang kembali pe- ngampunan itu. Dengan bentangan fakta yang diungkap BNN, pertimbangan kema- nusiaan memberikan grasi menjadi kehi- langan legitimasi untuk terus bertahan. Bahkan, pernyataan Presiden SBY sebagai orang yang paling bertanggung jawab dengan sendirinya boleh dibilang gagal memberi semacam garansi kepada masyarakat. Lalu, haruskah bertahan dalam pemberian grasi yang minus garansi itu?

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com