Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pernikahan Dini Munculkan "Kegalauan"

Kompas.com - 02/10/2012, 12:11 WIB

Fenomena perkawinan usia muda erat kaitannya dengan tingginya perceraian, seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Menurut data BPPKB NTB, penduduk yang cerai hidup paling banyak di temukan di Kabupaten Lombok Timur  sebanyak 8,18 persen, kemudian disusul kabupaten Lombok Tengah 6,99 persen dan Lombok Barat 5,96  persen.

Sementara penduduk yang paling sedikit melakukan cerai hidup berada di Kabupaten Sumbawa dan  Kabupaten Bima yakni 1,56 persen.

Dari 2,11 persen penduduk NTB yang cerai mati, tertinggi dijumpai di kabupaten Bima, disusul kabupaten Lombok Timur, Sumbawa dan Lombok Tengah.

Menurut Ratningdiah, terdapat sedikitnya 13 faktor penyebab terjadinya perceraian di wilayah NTB yakni poligami, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, kawin di bawah umur, kekerasan jasmani, kekejaman mental, politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan dan penyebab lainnya.

Perceraian itu juga dipicu oleh perkawinan usia dini yang berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), apalagi pasangan suami istri itu minim pengetahuan dan wawasan rumah tangga.

"Apalagi, perlindungan keamanan terhadap perempuan sangat minim dan kurangnya penanganan cepat atas masalah kekerasan yang dihadapi perempuan," ujarnya.

Meningkatnya kasus perceraian itu menyebabkan jumlah perempuan kepala keluarga (pekka) semakin banyak, selain karena berstatus janda akibat suaminya meninggal, ditinggal kerja suami yang menjadi TKI dan tidak diberi nafkah lahir batin oleh suaminya.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan jika tingkat pendidikan perempuan kepala keluarga itu relatif minim.

Hasil pendataan pekka di empat kecamatan di NTB yang sudah dilakukan, ternyata 56 persen Pekka buta aksara dan sebagian tidak tamat SD. Rata-rata usia Pekka di empat kecamatan itu yakni 15-20 tahun namun sudah memiliki anak 2-5 orang.

"Umumnya mereka tidak memiliki pekerjaan tetap namun terpaksa bekerja serabutan karena suami mereka pun malas bekerja, sebagian suami bekerja sebagai TKI tetapi bertahun-tahun tidak kembali dan penyebab lainnya," ujarnya.

Bebagai persoalan yang mencul akibat perkawainan di bawah umur itu memculkan "kegalauan" baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat.

Karena itu Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencoba mengambil inisiatif dengan mengajukan raperda Larangan pernikahan dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com