Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kembali Tolak Menghapus Hukuman Mati

Kompas.com - 19/07/2012, 02:21 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi kembali menolak menghapus hukuman mati dari sistem hukum pidana Indonesia. MK menegaskan, hukuman mati dibenarkan menurut UUD 1945 maupun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Hal itu terungkap dalam putusan MK mengenai pengujian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (18/7). MK menolak membatalkan frasa ”hukuman mati” dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP. Permohonan ini diajukan dua terpidana hukuman mati Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Raja Syahrial alias Herman alias Wak Ancam dan Raja Fadli alias Deli. Keduanya terbukti mencuri dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati.

Pemohon mendalilkan, hukuman mati melanggar hak hidup yang dijamin Pasal 28 A dan Pasal 28 I UUD 1945. Pemohon mendalilkan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau mati tidak termasuk the most serious crime.

MK berpendapat, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang merupakan the most serious crime karena menimbulkan ketakutan luar biasa pada masyarakat. Ketakutan itu sama dengan ketakutan karena narkoba.

Terkait hukuman mati yang dinilai melanggar Pasal 28 A dan Pasal 28 I, MK melakukan penafsiran sistematis terhadap hal tersebut. Hak asasi dalam dua pasal tersebut haruslah tunduk pada pembatasan hak yang diatur Pasal 28 J UUD 1945. Sistematika ini sejalan dengan Deklarasi HAM Universal yang menempatkan pasal pembatasan HAM sebagai pasal penutup.

MK pernah menolak menghapus hukuman mati pada 30 Oktober 2007 saat menguji permohonan penyelundup heroin ”Bali Nine” yang dihukum mati. Todung Mulya Lubis salah satu kuasa hukum pemohon. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com