Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kami Berhak Melawan Putusan PTUN

Kompas.com - 05/07/2012, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan atas Keputusan Presiden mengenai grasi Corby, Ketua Tim Kuasa Hukum Granat Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersebut.

"Kami mengakui bahwa Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (4/7/2012).

Namun, dia menegaskan, penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. "Kami, tim kuasa hukum, akan segera bertemu untuk berdiskusi melakukan upaya hukum atas penetapan tersebut," tegas Yusril.

Ia mengingatkan, penetapan Ketua PTUN bahwa gugatan "tidak dapat diterima" tidaklah sama dengan "penolakan atas gugatan". Pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan sama sekali. Kalau pihaknya melakukan perlawanan, menurut Yusril, PTUN wajib membentuk majelis untuk memeriksa materi perlawanan penggugat, apakah beralasan atau tidak.

Seperti diketahui, Ketua PTUN Jakarta, Rabu (4/7/2012), menyatakan, gugatan atas Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada Corby tidak dapat diterima. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.

Yusril mengatakan, meskipun Mahkamah Agung berkewajiban memberi pertimbangan atas permohonan grasi sebelum diputuskan Presiden, hal itu tidaklah mengurangi arti bahwa Keppres tentang grasi adalah keputusan tertulis pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN.

Bahwa grasi adalah hak prerogatif Presiden, menurut Yusril, memang disebutkan dalam Penjelasan Umum UU Grasi. Sebagai Penjelasan Umum, hal tersebut bukanlah norma hukum yang bersifat memaksa (imperatif). "PTUN memang berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila apa yang digugat bukan merupakan obyek sengketa TUN," kata Yusril.

Misalnya keputusan KPU tentang hasil pemilu, keputusan penyidik menyatakan seseorang menjadi tersangka tindak pidana dan seterusnya. Keputusan Presiden tentang grasi bukanlah keputusan yang dikecualikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara.

"Karena itu, seharusnya bisa dijadikan obyek sengketa," kata Yusril. Ia berharap, dalam sidang perlawanan nantinya, argumentasi pihaknya akan diuraikan secara lebih jelas.

Dengan demikian, majelis hakim dapat menyimak argumentasi Penggugat secara lebih fair. Penetapan bahwa PTUN tidak menerima gugatan yang dilakukan Ketua PTUN bersifat sepihak, tanpa mendengar argumentasi Penggugat. Yusril yang kini sedang berada di luar negeri mengatakan, dia sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat dan kuasa hukum yang hadir di PTUN, Maqdir Ismail. Mereka akan segera membahas penetapan Ketua PTUN Jakarta guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (Yulis Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com