Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legitimasi Pilpres Mesir Dipersoalkan

Kompas.com - 16/06/2012, 16:42 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Tank tempur dan panser antihuruhara tampak mengawal jalannya pemilihan presiden Mesir tahap kedua yang digelar Sabtu dan Minggu (16/6/2012), di tengah ketidakpastian politik menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan parlemen adalah tidak sah.

Para pakar hukum mempersoalkan legitimasi pemilihan presiden untuk menggantikan Presiden Mubarak yang mengundurkan diri pada 11 Februari 2011 akibat tekanan revolusi.

"Legitimasi presiden hasil Pilpres ini akan sangat lemah karena ia terpilih di tengah ketidakjelasan konstitusi," kata ahli hukum, Salim Al Sharif, Sabtu.
Sharif merujuk pada usaha pembentukan konstitusi baru yang tak kunjung selesai akibat tarik-menarik antarkekuatan politik dan Majelis Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) yang berkuasa. 

Pendapat senada diutarakan pakar hukum konstitusi, Nabil Al Assadi.  "Pilpres ini sama tidak legitimasinya dengan pemilihan legislatif terdahulu yang dilakukan berlandaskan konstitusi hasil referendum yang penuh kontroversi," katanya.

Assadi mengacu pada referendum amandemen konstitusi pada Juni tahun lalu yang dilakukan SCAF atas dukungan Ikhwanul Muslimin, kekuatan utama politik Mesir yang menggerakkan revolusi penumbangan rezim Mubarak.

Sharif mempertanyakan pernyataan SCAF bahwa presiden terpilih akan diambil sumpah di depan Ketua SCAF, Marsekal Hussein Tantawi, yang mengambil alih kekuasaan segera setelah Presiden Mubarak mengundurkan diri.

Pengambilan sumpah presiden terpilih di depan SCAF itu direncanakan setelah MK pada Kamis (14/6/2012) menyatakan parlemen tidak sah.

Presiden di MK
Namun, Ketua MK yang juga merangkap Ketua Pemilu Presiden, Farouk Soltan, kepada harian berbahasa Arab, Al Ahram, Sabtu, mengatakan, presiden terpilih akan diambil sumpah di depan Mahkamah Konstitusi.

"MK akan segera mengambil keputusan tambahan pelengkap konstitusi menyangkut batasan kekuasaan presiden, dan presiden terpilih dapat diambil sumpah di depan Mahkamah Konstitusi seperti terjadi di sejumlah negara," kata Soltan.

Sementara itu, keputusan MK soal pembubaran parlemen juga terus menuai kontroversi, apakah keputusan itu secara otomatis berlaku atau harus disusul dengan keputusan Kepala Negara transisi, Tantawi.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com