Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Nyatakan PM Papua Niugini Tidak Sah

Kompas.com - 22/05/2012, 14:46 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com — Mahkamah Agung Papua Niugini atau PNG memutuskan kekuasaan Perdana Menteri Peter O’Neill tidak sah dan pemimpin kawakan Sir Michael Somare harus diangkat kembali, kata laporan-laporan, Selasa (22/5/2012).

Negara miskin tetapi kaya sumber alam itu dilanda konflik politik selama beberapa bulan dengan kedua pemimpin itu sama-sama menyatakan sebagai perdana menteri, O'Neill didukung parlemen dan Somare didukung pengadilan.

Mahkamah Agung (MA) pada Desember lalu memutuskan pengangkatan O’Neill sebagai perdana menteri, saat Somare sedang menjalani pengobatan akibat sakit parah, tidak sah.

Tim hakim lima orang diminta oleh menteri kehakiman dan parlemen untuk memutuskan masalah itu kembali sehubungan dengan kejadian-kejadian setelah itu, dan menegaskan sikapnya dalam keputusan yang terpecah, kata surat kabar Post Courier.

Surat kabar itu mengutip pernyataan O’Neill yang mengatakan ia tidak mengakui keputusan terbaru itu, yang dibuat sebelum PNG menyelenggarakan pemilu.

Akan tetapi, kelompok Somare mendukung pengumuman itu. "Ia telah dipulihkan sebagai perdana menteri, jadi ia adalah perdana menteri sementara sampai keputusan itu diterima (setelah keputusan itu)," kata putrinya dan juru bicara Betha Somare kepada AFP.

Mengenai O’Neill, ia mengatakan, "Ia tidak lagi perdana menteri, ia hanya seorang anggota biasa parlemen."

Somare, yang adalah pemimpin pertama setelah PNG merdeka, menderita sakit tahun 2011 dan keluarganya mengumumkan pada bulan Juni bahwa ia mengundurkan diri ketika dirawat di Singapura.

Akan tetapi, ia sembuh dan pulang untuk menghadapi O’Neill, yang dipilih angota parlemen untuk menduduki jabatan penting itu. Upaya Somare itu  mendapat dukungan dari para hakim yang mengatakan ia harus diangkat kembali.

Somare (76) tahun diperkirakan merupakan seorang tokoh penting dalam pemilu nasional yang menurut rencana akan diselenggarakan pada 23 Juni.

O’Neill, yang mendapat dukungan parlemen, menuduh pengadilan itu berat sebelah dalam keputusan terbarunya, menegaskan dua dari lima hakim abstain dari keputusan Senin itu.

"Ini adalah satu keputusan Mahkamah Agung yang tidak pantas," katanya, dalam pernyataan-pernyataan yang dikutip Post Courier.

"Tidak ada konstitusi yang mengizinkan pengadilan-pengadilan mengangkat seorang perdana menteri dan kekuasaan ini tetap berada di parlemen."

PNG yang miskin berjuang untuk melepaskan diri dari reputasinya sebagai negara konflik politik dan sering dilanda kekacauan. Negara ini memiliki proyek gas alam cair bernilai miliaran dollar AS yang dipimpin perusahaan ExxonMobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com