Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAJUK RENCANA

Kompas.com - 19/05/2012, 02:09 WIB

Menguji Peraturan Mendagri

Peraturan Mendagri soal pendaftaran organisasi kemasyarakatan memicu kontroversi. Aturan itu dianggap memunculkan otoritarianisme di era demokrasi.

Pangkal muasalnya adalah diharuskannya ormas mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Dalam Peraturan Mendagri No 33/2012 itu diatur bahwa untuk mendapatkan SKT, setiap ormas harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Pemerintah bisa saja menolak atau memutuskan untuk menerbitkan SKT. Konsekuensi lanjutnya, pemerintah bisa membekukan SKT dan bahkan bisa mencabut SKT yang telah dikeluarkan.

Kita tak menampik kenyataan bahwa kini muncul ormas yang sering melakukan aksi kekerasan. Cara kekerasan tak bisa dibenarkan dalam sistem politik demokrasi yang seharusnya mengedepankan argumen dan data untuk memperjuangkan aspirasi. Namun, gagasan untuk mengekang kebebasan berorganisasi juga tak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan konstitusi.

Boleh jadi semangat permendagri itu dalam upaya mengontrol ormas yang sering melakukan kekerasan. Namun, membaca substansi permendagri yang diterbitkan 20 April 2012, terlalu jauh mengintervensi hak warga negara.

Simak saja aturan dalam Pasal 9 Huruf (v) yang mengharuskan ormas membuat surat pernyataan kesediaan atau persetujuan ormas dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat. Keharusan mencantumkan nama pejabat itu absurd serta merupakan intervensi negara terhadap kebebasan warga negara dalam berorganisasi dan memilih pengurus.

Pedoman soal ormas itu juga memberikan kewenangan kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota untuk membekukan SKT, antara lain jika ormas menyebarkan ideologi marxisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme, dan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Ormas yang merusak hubungan antara negara Indonesia dan negara lain juga bisa dibekukan.

Selain mekanisme pencabutan SKT yang belum jelas diatur, pedoman itu terlalu luas penafsirannya. Misalnya, apa yang dimaksud dengan ”merusak hubungan antarnegara” dan siapa yang menentukan? Apakah unjuk rasa ormas di depan kedutaan besar negara asing bisa dianggap merusak hubungan antarnegara?

Mendagri Gamawan Fauzi berpandangan, peraturan yang dibuatnya adalah implementasi dari UU No 8/1985 tentang Ormas. Namun, kita memandang permendagri itu bertentangan dengan UU Ormas, bahkan dengan konstitusi itu sendiri, termasuk keharusan ormas mencantumkan nama pejabat negara.

Permendagri itu antidemokrasi dan selayaknya ditinjau ulang atau ditempuh langkah uji materi ke Mahkamah Agung. Pedoman soal ormas seharusnya menunggu selesainya revisi UU Ormas yang sedang dibahas DPR agar sejalan dengan iklim demokrasi dan hak asasi manusia.

***

Obama, KTT G-8, dan NATO

Urusan Grup 8 dan NATO memang jauh berbeda, tetapi kali ini kebetulan pemimpin kedua blok itu bisa berkumpul di Amerika Serikat akhir pekan ini.

Yang diuntungkan adalah Presiden AS Barack Obama yang tahun ini akan menghadapi pemilihan presiden. Melalui kedua KTT itu setidaknya ia bisa menunjukkan kepemimpinan AS untuk urusan dunia yang penting.

Semula, kedua KTT diselenggarakan di Chicago, tetapi pada Maret Obama menyetujui pemindahan KTT G-8 ke Camp David, Maryland. Hal ini semula dimaksudkan untuk memfasilitasi Presiden Vladimir Putin yang bersedia hadir untuk KTT G-8, tetapi tak bersedia hadir di KTT NATO. Kita tahu, Putin menentang rencana NATO menggelar sistem pertahanan rudal di Eropa. Namun, Putin mengabarkan, ia juga mengurungkan kehadiran di KTT G-8.

Di luar ketidakhadiran Putin, pengamat meyakini, fokus pertemuan G-8 tak lain adalah krisis zona euro. Krisis tampak tengah memuncak dengan kondisi Yunani yang oleh sejumlah kalangan disebut berada di tubir kebangkrutan. Banyak negara khawatir atas apa yang akan terjadi di Yunani.

Sikap AS jelas meski kesehatan ekonomi AS bergantung pada kestabilan Eropa. Presiden Obama tegas menyatakan, ia tak punya minat mengucurkan dana talangan untuk menanggulangi krisis di Eropa. Yang paling bisa ia tawarkan adalah menjadi fasilitator untuk membujuk negara Eropa yang kesulitan agar mau menerima program pengencangan ikat pinggang.

Pertemuan Obama dengan presiden baru Perancis bakal menarik. Sebagai pemimpin dari Partai Sosialis, Francois Hollande dilihat punya pandangan lain dengan pendahulunya. Obama diduga akan ikut mengingatkan pemimpin baru Perancis bahwa Eropa tidak bisa sepenuhnya meninggalkan pemangkasan anggaran.

Sementara itu, untuk KTT NATO, salah satu topik hangat adalah soal bantuan bagi Afganistan. AS dan Inggris optimistis dengan kondisi Afganistan sehingga perlu diberi dukungan dana keamanan. Sebaliknya, sebagian besar anggota NATO menilai kondisi Afganistan masih parah. Dalam bidang keamanan, misalnya, selain masih harus menghadapi ancaman Taliban, pemerintahan Presiden Hamid Karzai kini juga menghadapi bangkitnya kembali milisi berbasis etnik di sebagian besar penjuru negeri.

Negara Eropa kontinental dalam NATO mempertanyakan manfaat dukungan dana lebih jauh, seperti diusulkan AS dan Inggris, lebih-lebih ketika mereka sendiri dewasa ini sedang menghadapi masa sulit.

Dengan perspektif itulah kita melihat agenda pertemuan G-8 dan NATO di AS sangat padat. Apabila Presiden Obama ingin mendapatkan nilai plus dari kedua pertemuan, tentu tolok ukurnya bukan saja dari penyelenggaraan yang berlangsung sukses di AS, melainkan juga dari luaran KTT yang bermanfaat bagi penyelesaian masalah yang dihadapi, baik oleh G-8 maupun NATO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com