Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 8 TKI asal Jember Digagalkan

Kompas.com - 15/05/2012, 19:29 WIB
Moh. Anas

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan 8 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Jember digagalkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/05/2012).

Polisi menduga 8 orang yang terdiri lima wanita dan tiga laki-laki merupakan korban penipuan jaringan penjualan orang yang akan dipekerjakan di Malaysia.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan Zainal Hasan (31), asal Sumber Baru Jember, sebagai salah satu tersangka.

"Dia ditangkap posisinya saat mengantarkan ke Bandara Juanda Surabaya," ujar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono, Kepala Satreskrim Polres Pasuruan.

Supriyono menambahkan, praktik pengiriman TKI ilegal itu merupakan bagian dari sebuah jaringan. Tersangka ditengarai sudah mengantarkan TKI ilegal sebanyak tiga kali yang jumlahnya mencapai 19 orang.

"Pertama lima orang, yang kedua enam orang, dan yang terakhir ini delapan orang," tambahnya.

Sedangkan dari pengakuan tersangka, dirinya hanya menjadi korban praktik jual beli calon TKI ilegal tersebut karena ia hanya ditugasi oleh seseorang yang dikenalnya dari ponsel untuk mengantarkannya dari Jember menuju Bandara Juanda Surabaya.

"Sedangkan untuk komisi saya cuma dapat Rp 150.000 per orang," terang Zainal Hasan.

Sementara untuk melengkapi data-data atas kasus tersebut, 8 orang calon TKI itu masih dimintai keterangan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sedangkan tersangka dapat dijerat Pasal 102 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com