Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Penjarakan Anak Indonesia di Bawah Umur

Kompas.com - 16/04/2012, 17:37 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

Namun menurut The Project, data kelahiran ini tidak diajukan ke pengadilan sebagai barang bukti oleh pengacara Yasmin, David McKenzie, karena sulitnya untuk menjamin barang bukti itu betul-betul bisa dipercaya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ali Jasmin sendiri pada awalnya mengatakan dia lahir tahun 1990, walau kemudian mengubahnya menjadi tahun 1996.

Di depan pengadilan, Ali Jasmin mengemukakan, polisi Australia mengatakan kepadanya bahwa dia lahir tahun 1990. Karena tidak adanya akte kelahiran, pengadilan kemudian menggunakan metode sinar-X jari tangan untuk menentukan umur seseorang.

Tetapi menurut Project 10, metode tersebut banyak dikritik, karena dianggap tidak bisa diandalkan dari sisi sains.

Menurut Hamis McDonald, dari penyelidikan yang mereka lakukan, mereka yakin bahwa Ali Jasmin masih berada di bawah umur. Ketika ditangkap pada tahun 2009, Ali Jasmin berada di dalam kapal tersebut sebagai "juru masak."

Dia diajukan ke pengadilan, karena sistem peradilan Australia tidak membedakan siapa yang bertanggung jawab atas penyeludupan manusia tersebut. "Namun, yang sekarang juga menjadi persoalan adalah mengapa dia dipenjara bersama kriminal kelas kakap lain, padahal dia masih di bawah umur." kata Hamish McDonald.

Masalah yang dihadapi oleh Ali Jasmin adalah juga bahwa kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum, dan tidak ada kebiasaan untuk meninjau kembali hukuman yang sudah dijatuhkan.

Tetapi The Project mengatakan, dengan adanya bukti-bukti baru ini, Hamish McDonald mempertanyakan, "Bagaimana bisa seorang anak berusia 13 tahun ketika ditangkap, sekarang ditahan di penjara dengan keamanan ketat di Australia?"

The Project mempertanyakan kasus ini, dengan membandingkan kasus baru-baru ini mengenai seorang anak Australia yang ditahan di Bali karena membeli ganja. Karena badannya yang lebih besar, dia semula diperkirakan adalah orang dewasa, namun ternyata masih berusia di bawah 16 tahun.

Setelah menjalani pengadilan, di tengah gencarnya sumber pemberitaan, baik di Indonesia maupun di Australia, anak tersebut akhirnya dikembalikan ke Australia setelah menjalani penahanan selama beberapa bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com