Batam, Kompas -
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas inventarisasi masalah dalam rancangan undang-undang (RUU) itu. Diharapkan dalam waktu dekat RUU itu diajukan ke DPR. ”RUU ini menjadi payung hukum pengembangan industri pertahanan dalam negeri,” ujar Purnomo, Kamis (16/2), di Batam, Kepulauan Riau.
Di dalam RUU itu diatur tentang keberpihakan pemerintah kepada pelaku industri pertahanan dalam negeri. Karena masuk dalam aturan resmi, keberpihakan itu harus diwujudkan.
Belum semua kebutuhan pertahanan bisa dipenuhi industri dalam negeri. Untuk senjata yang harus impor, sedapat mungkin ada keterlibatan industri dalam negeri. Pemerintah juga mendorong penggunaan komponen lokal. Didorong pula kerja sama antara pabrik pembuat dan pelaku industri pertahanan dalam negeri. ”Mana saja langkah yang dimungkinkan akan ditempuh,” tutur Purnomo.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, Dewan akan membahas RUU itu mulai Maret 2012. Diharapkan tahun ini juga bisa disahkan. ”Kebijakan afirmatif pada industri pertahanan ditegaskan di sana,” ujarnya.
Pembahasan RUU itu tidak hanya dalam pandangan kebutuhan TNI dan Kementerian Pertahanan saja. Pemakai produk industri pertahanan tak hanya TNI. ”Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan, misalnya, membutuhkan produk industri pertahanan pula,” tutur Mahfudz.
DPR mengapresiasi Kementerian Pertahanan dan TNI yang menggunakan produk dalam negeri. TNI antara lain memiliki panser angkut personel buatan PT Pindad, Anoa. Selain itu, TNI juga tengah memesan kapal patroli yang dibuat galangan kapal dalam negeri.
Sebelumnya, Purnomo menginformasikan pula PT Dirgantara Indonesia (DI) membeli sembilan pesawat C-295 dengan Airbus Military. PT DI juga akan menjadi penyedia utama C-295 di Asia Tenggara.