PONTIANAK, KOMPAS.com — Pengamat kehutanan Kalimantan Barat, Soenarno, mengemukakan, pembalakan liar dengan menyalahgunakan izin harus diwaspadai. Ini merupakan salah satu modus yang sulit ditangani tanpa kejelian aparat.
"Kalau pembalakan liar yang dilakukan oleh orang atau perusahaan yang tidak memiliki izin, itu tidak terlalu sulit karena bukti-buktinya langsung kelihatan. Namun, kalau pelakunya adalah pemilik izin yang menyalahgunakan izinnya untuk melegalisasi tebangan liar, penanganannya agak sulit sehingga aparat harus sangat jeli melihat celah itu," papar Soenarno, Kamis (2/2/2012).
Selasa malam, Direktorat Polisi Perairan Kalimantan Barat menahan 1.695 batang kayu meranti olahan yang ditarik oleh Kapal Motor Karya Utama. Kapal ditangkap saat melintas di Markas Unit Polisi Perairan Polda Kalbar, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya.
Soenarno mengatakan, meranti merupakan salah satu jenis kayu rimba yang hidup di beberapa hutan konservasi dan hutan lindung di Kalimantan Barat. "Kasus itu harus diusut tuntas oleh aparat supaya pembalakan liar tidak terus berlangsung di Kalimantan Barat," kata Soenarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.