Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senat Perancis Loloskan UU Genosida Armenia

Kompas.com - 24/01/2012, 08:53 WIB

Turki juga menganggap undang-undang baru ini akan membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat.

Pemerintah Turki mengakui adanya insiden tersebut namun membantah bahwa peristiwa itu adalah upaya sistematis membasmi warga Armenia. Dalam kekacauan di tengah Perang Dunia I itu, lanjut pemerintah Turki, banyak warga muslim Turki yang juga menjadi korban.

Demi pemilu


Pemerintah Perancis secara resmi mengakui insiden di Turki itu sebagai sebuah pembantaian atau genosida pada 2001. Saat ini sekitar 20 negara mengakui hal serupa.

Dengan undang-undang baru ini maka siapapun yang menganggap peristiwa di Turki itu bukanlah sebuah proses genosida terancam hukuman penjara dan denda sebesar lebih dari Rp 500 juta.

Di Perancis saat ini terdapat sekitar setengah juta orang yang merupakan keturunan Armenia. Sejumlah laporan mengatakan suara warga keturunan Armenia ini sangat penting dalam pemilihan presiden mendatang. Sehingga tak mengherankan jika partai Presiden Sarkozy, UMP yang mengajukan rancangan undang-undang ini ke senat.

Jonathan Head melaporkan untuk mendinginkan ketegangan antara Perancis dan Turki, Presiden Sarkozy sudah mengirimkan surat resmi kepada Perdana Menteri Turki. Dalam suratnya Sarkozy menegaskan undang-undang ini bukan mengincar negara manapun namun hanya mengakui penderitaan masa lalu warga Armenia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com