Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbuka, Semua Opsi Atur BBM

Kompas.com - 20/01/2012, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat akan mematangkan opsi pengurangan subsidi bahan bakar minyak pada pekan depan. Semua opsi terbuka, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

”Semua opsi dibuka. Kamis depan, saya akan matangkan dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), opsi-opsi yang disetujui oleh DPR,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis (19/1) di Kemayoran, Jakarta.

Jero dan menteri lainnya mendatangi Kemayoran untuk menghadiri rapat kerja pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, serta ratusan gubernur dan wali kota/bupati hadir.

Menurut Jero, apa pun nanti opsi yang dipilih, pasti akan memiliki konsekuensi. Jika dibiarkan terus seperti sekarang, subsidi membengkak. Subsidi BBM tahun 2012 ini dianggarkan Rp 123,6 triliun. Jika dilakukan pengaturan, juga muncul konsekuensi lainnya.

Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo menambahkan, skenario pengurangan subsidi dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, menaikkan harga premium untuk mobil pribadi secara bertahap tiap tahun. Misalnya, pada 1 April 2012 harga premium dinaikkan menjadi Rp 6.000 per liter, tahun 2013 dinaikkan menjadi Rp 7.000 per liter, dan tahun 2014 sudah bisa dilepas dengan harga pasar sekitar Rp 8.000 per liter.

Kedua, menaikkan harga premium untuk mobil pribadi secara otomatis 5 persen tiap bulan. Dengan demikian, dalam jangka waktu 18 bulan atau 1,5 tahun ke depan, harga premium menjadi Rp 8.100 per liter.

Alternatif lain, menaikkan dulu harga premium di Jakarta pada 1 April 2012 menjadi harga pasar yang sekitar Rp 8.200 per liter, diikuti daerah lainnya hingga tahun 2014.

Subsidi BBM dapat juga diberikan oleh pemerintah hanya untuk komponen biaya distribusi dan margin—biasa disebut dengan Alpha—serta pajaknya. Ilustrasinya, harga premium saat ini terdiri atas biaya premium ditambah Alpha dan pajak. Biaya premium saat ini 110 dollar AS per barrel atau Rp 6.500 per liter, margin Rp 700 per liter, dan pajak 15 persen sebesar Rp 1.000 liter. Dengan demikian, harga premium di pasar seharusnya Rp 8.200 per liter.

Ketika subsidi pemerintah diberlakukan hanya untuk biaya Alpha dan pajak pada 1 April 2012, harga premium naik jadi Rp 6.500 per liter. Setahun kemudian, subsidi pemerintah hanya menanggung pajak sehingga pada 1 April 2013 harga premium bisa dinaikkan menjadi Rp 7.200 per liter. Setahun berikutnya, subsidi pajak dicabut hingga harga premium mencapai harga pasar, sekitar Rp 8.200 per liter.

”Implementasi opsi itu dilakukan, dengan catatan mulai 1 April 2012 atau bahkan sebaiknya mulai hari ini transportasi umum diperbaiki dan kendaraan umum beralih ke bahan bakar gas. Kendaraan pribadi dapat memakai BBM tidak bersubsidi atau menggunakan BBG,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, kemarin, Direktur Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto mengusulkan opsi kenaikan harga BBM bersubsidi secara terbatas untuk menekan subsidi BBM. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 agar kenaikan harga BBM ada landasan hukumnya.

Penghematan subsidi dari kenaikan harga premium dan solar Rp 1.000 mencapai Rp 38,3 triliun. Jika naik Rp 1.500 per liter, itu akan menghemat subsidi Rp 57 triliun.

(EVY/HAM/OSA/WHY/ATO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com