Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Napi LP Tangerang Dapat Remisi

Kompas.com - 25/12/2011, 16:16 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 27 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas I Tangerang mendapat remisi hari Natal, Minggu (25/12/2011). Mereka rata-rata mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan hingga dua bulan.

Menurut Kepala LP I Tangerang Supriyadi, mereka yang menerima remisi ini adalah para napi dari kasus pidana umum.

Para penerima remisi ini antara lain Daniel Daen Sabon, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Napi yang dihukum 18 tahun penjara ini mendapat remisi satu bulan.

Di LP Tangerang, tinggal pula mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dipidana dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com