TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 27 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas I Tangerang mendapat remisi hari Natal, Minggu (25/12/2011). Mereka rata-rata mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan hingga dua bulan.
Menurut Kepala LP I Tangerang Supriyadi, mereka yang menerima remisi ini adalah para napi dari kasus pidana umum.
Para penerima remisi ini antara lain Daniel Daen Sabon, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Napi yang dihukum 18 tahun penjara ini mendapat remisi satu bulan.
Di LP Tangerang, tinggal pula mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dipidana dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.