Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Tidak Dapat Remisi Natal

Kompas.com - 25/12/2011, 09:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM) tidak memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal untuk narapidana kasus tindak pidana luar biasa, seperti korupsi, bandar narkoba, dan terorisme. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kepada Kompas.com, Minggu (25/12/2011).

"Remisi tetap ada untuk tindak pidana umum, tapi tidak untuk napi korupsi, teroris, dan bandar narkoba, yang terus dimasukkan program pengetatan," katanya melalui pesan singkat.

Menurut Denny, sebanyak 1.100 narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba mengajukan remisi, tetapi tidak diberikan.

Adapun narapidana tindak pidana umum yang mendapatkan remisi Natal tahun ini berjumlah 6.280 orang dari 141.800 penghuni lembaga pemasyarakatan. Rinciannya, 6.110 orang mendapatkan remisi khusus sebagian, dan 170 orang remisi khusus bebas.

Sebanyak 6.110 narapidana yang memperoleh remisi khusus sebagian terdiri dari 1.826 orang mendapat remisi 15 hari, 3.442 satu bulan, 646 orang untuk 1 bulan 15 hari, dan 196 orang untuk remisi dua bulan.

Sementara itu, 170 narapidana yang memperoleh remisi khusus bebas terdiri dari 106 napi untuk remisi selama 15 hari, 57 orang remisi 1 bulan, 6 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang untuk remisi 2 bulan.

Kebijakan pengetatan pemberian remisi untuk terpidana korupsi dan pelaku tindak pidana luar biasa lainnya diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak Amir Syamsuddin menjabat Menteri Hukum dan HAM. Kebijakan tersebut ditempuh demi menimbulkan efek jera, dan sebagai bentuk penghormatan rasa keadilan masyarakat di tengah vonis koruptor yang cenderung rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com