Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dokumen Silmi" Jadi Biang Keladi

Kompas.com - 23/11/2011, 08:49 WIB
Oleh: Musthafa Abd Rahman


Krisis politik di Mesir menyebabkan ribuan aktivis dari berbagai partai berunjuk rasa di Alun-alun Tahrir sejak hari Jumat (18/11) pekan lalu. Ini terjadi hanya karena munculnya dasar-dasar suprakonstitusi yang dikenal dengan dokumen Silmi.

Nama dokumen Silmi diambil dari nama penggagasnya, yaitu Deputi Perdana Menteri Mesir untuk Urusan Politik Ali al-Silmi.

Pemunculan dokumen itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyusunan konstitusi baru Mesir. Namun, di dalam dokumen itu ada butir-butir yang kontroversial, khususnya bagi kubu Islamis. Hal inilah yang menyebabkan kubu Islamis menyatakan penolakan pada dokumen itu.

Di sisi lain, kubu liberal, yang berbeda visi politik dari kubu Islamis, malah memberikan otoritas luas kepada institusi militer untuk menstabilkan negara.

Selain itu, di dalam dokumen Silmi itu ditegaskan pula bahwa dewan konstitusi yang akan dibentuk oleh parlemen terpilih (lewat pemilu mendatang) harus mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga anggota parlemen.

Menurut kubu Islamis, khususnya Ikhwanul Muslimin, mustahil dewan konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru mendapat persetujuan dua pertiga anggota parlemen. Kubu Islamis merasa persyaratan itu tak memungkinkan mereka menguasai ajang penyusunan undang-undang.

Kisah dokumen Silmi itu tak lebih dari kisah soal dokumen-dokumen sebelumnya yang semuanya sudah pernah ditolak oleh kubu Islamis. Kubu ini sedang berada di atas angin di pentas politik Mesir.

Catat referendum

Kisruh politik di Mesir itu bermula dari hasil referendum bulan Maret lalu. Pada 19 Maret lalu, jutaan rakyat Mesir memberi suara dalam referendum untuk amandemen atas Konstitusi 1971. Ini adalah konstitusi yang menjadi sandaran utama bagi rezim Presiden Hosni Mubarak selama tiga dekade berkuasa (1981-2011).

Sebanyak 70 persen suara menyetujui amandemen terhadap konstitusi itu. Di antara isi dari amandemen tersebut adalah anggota parlemen terpilih kelak mendapat wewenang untuk membentuk dewan konstituante. Dewan ini kelak bertugas menyusun konstitusi baru.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com