Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Dikirim ke Jakarta Melalui Jasa Ekspedisi

Kompas.com - 12/11/2011, 02:31 WIB

Pontianak, Kompas - Tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Dod (24) dengan barang bukti 1 kilogram sabu di Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (11/11). Sabu dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi menggunakan pesawat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat hendak mengambil paket di sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Tanjungpura.

”Anggota dari Kepolisian Metro Jaya mendapat informasi tentang rencana pengiriman sabu ke Pontianak, lalu koordinasi dengan jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Tim gabungan lantas menangkap tersangka saat mengambil paket,” kata Mukson.

Mukson mengatakan, sabu dikemas dalam 10 bungkus. ”Barang bukti masih diamankan untuk mengembangkan kasus itu kepada bandar yang lebih besar. Polisi berharap, tidak hanya kurir yang tertangkap, tetapi juga bandar besarnya,” kata Mukson.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono mengatakan, sementara tersangka ditahan di ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Kalbar. ”Belum ada keputusan apakah kasus ini akan diproses di Pontianak atau Jakarta,” katanya.

Tersangka Dod mengaku disuruh seorang perempuan untuk mengambil paket. ”Saya dapat upah Rp 500.000 untuk mengambil paket itu,” ujar Dod yang sudah tiga kali mengambil paket serupa atas suruhan perempuan tersebut.

Penyuapan

Dari Bandung, Jawa Barat, dilaporkan, Komisaris Brusel Duta Samodra didakwa pasal penyuapan, karena ketika menjabat Kepala Polsek Cicendo, dia diduga menerima uang Rp 1 miliar demi menangguhkan penahanan seorang warga negara Malaysia, Azri bin Abdullah. Hukuman penjara setidaknya 20 tahun mengancam perwira polisi itu.

Sementara dari Denpasar, Bali, LM (14), remaja pria Australia yang tertangkap membawa ganja, dituntut tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Tuntutan ini membuat pengacara dan keluarga LM keberatan karena LM masih remaja seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

”Kami terkejut karena pada persidangan sebelumnya, saksi dan alat bukti persidangan sudah mengarah ke upaya rehabilitasi,” kata pengacara LM, M Rifan. Setelah pembacaan tuntutan, Rifan langsung mengajukan pembelaan terhadap LM.

Seperti diberitakan, LM ditangkap di kawasan Pantai Legian, Kuta, Bali, pada 4 Oktober 2011 ketika berlibur bersama keluarganya. Remaja itu membawa ganja seberat 3,6 gram. Pada persidangan pekan lalu, LM yang mengaku sebagai pencandu ganja sejak 18 bulan lalu, membeli ganja itu dari seorang pengedar di Kuta. (AHA/DEN/ELD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com