Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalangan Pelajar Empat Besar Pemakai Narkoba

Kompas.com - 01/11/2011, 20:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

"Guru kami perkenalkan ini lho yang namanya ganja, ini dampaknya, supaya mereka tahu kalau menemukan ada siswa yang begitu bisa langsung diinformasikan ke kami. Kami juga akan langsung datang ke sekolah-sekolah agar mereka yang belum kena ini jangan sampai pakai," ujarnya.

Sumirat menambahkan, di BNN ada tiga langkah strategis yang dilakukan dalam upaya memerangi narkoba. Tiga langkah itu yakni dengan melakukan edukasi dan sosialisasi di tataran pencegahan, menerapkan sistem wajib lapor terhadap pengguna narkoba supaya bisa melakukan rehabilitas, dan mengungkap sindikat narkoba. "Ini yang tidak bisa dipisah satu per satu, semuanya harus sejalan dan dilaksanakan bersama," paparnya.

Rehab untuk hilangkan pasar

Sementara itu, bagi para pelajar yang sudah mengonsumsi narkoba wajib dilakukan rehabilitasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelajar yang kena narkoba juga dilindungi undang-undang itu. Karena di undang-undang, pemakai narkoba harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial," ucap Sumirat.

Oleh karena itu, BNN menerapkan sistem wajib lapor bagi para pemakai narkoba. Sistem wajib lapor ini agar pemakai bisa terpantau kegiatan rehabilitasinya. Pasalnya, ada 3,6 juta pemakai narkoba di Indonesia.

Namun, hanya 18.000 yang melakukan rehab. "Wajib lapor ini supaya mereka terpantau benar lakukan rehab. Jangan sampai malah mereka kembali menjadi pasar bagi para bandar narkoba," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com