Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Bahagia

Kompas.com - 16/09/2011, 04:52 WIB

Karawang, Kompas - Para janda dan keluarga korban tragedi Rawagede menyambut baik vonis Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda, yang mengharuskan Pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada korban. Besaran dan mekanisme ganti rugi belum pasti, tetapi mereka menilai keputusan itu membahagiakan dan di luar perkiraan.

Ketua Yayasan Rawagede yang mewakili keluarga korban Sukarman (60) di Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9), mengatakan, vonis Pengadilan Sipil Den Haag, Rabu lalu, menjadi akhir yang menggembirakan setelah lebih dari lima tahun berjuang mengajukan tuntutan.

”Tidak saja positif bagi keluarga korban, vonis itu juga membuka mata bahwa penanganan pelanggaran hak asasi manusia tak kenal kedaluwarsa. Hakim memenangkan penuntut meski peristiwanya terjadi 63 tahun lalu,” kata Sukarman.

Pada 9 Desember 1947, pasukan Belanda menyerbu Desa Rawagede, Karawang, untuk mencari Kapten Lukas Kustarjo, yang menjadi incaran karena kerap menyergap tentara Belanda. Karena tak menemukan Lukas, tentara Belanda mengumpulkan penduduk dan memberondong yang tak menjawab atau menjawab tak tahu dengan senjata.

Sebelum meninggal dunia pada 7 Mei 2011, Saih (88), salah satu pelaku sekaligus korban, menuturkan, ratusan warga dibantai dan sebagian besar laki- laki berusia lebih dari 15 tahun. Tentara Belanda juga membakar ratusan rumah dan pohon di Rawagede. Mereka lalu membuang korban ke Kali Rawagede.

Versi jumlah korban bervariasi, tetapi menurut warga setempat, anggota keluarga yang tewas atau hilang setelah pembantaian mencapai 431 orang. Setelah itu, terjadi sejumlah peristiwa yang menewaskan warga Rawagede. Namun, hanya 181 kerangka jenazah yang dimakamkan kembali. Tahun 1951, kerangka-kerangka itu disatukan di Taman Makam Pahlawan Sampurna Raga Rawagede.

Sukarman menambahkan, saat gugatan dilayangkan ke Belanda tahun 2008, janda dan korban peristiwa Rawagede yang masih hidup berjumlah 10 orang. Saat Pengadilan Sipil Den Haag membacakan keputusan, tinggal enam orang yang masih hidup. Mereka adalah Wanti (90), Cawi (84), Taswi (83), Wanti (86), Tijeng (84), dan Lasmi (83).

”Belum ada informasi mengenai besaran ganti rugi dan bagaimana mekanismenya. Namun, keluarga korban berharap ganti rugi tak hanya diberikan kepada penuntut, tetapi juga anak, adik, atau kakak yang turut menanggung derita akibat pembantaian itu,” kata Sukarman.

Pengacara penuntut, Liesbeth Zegveld, menghubungi Sukarman dan menyebutkan, vonis pengadilan yang menyatakan Pemerintah Belanda bersalah merupakan yang pertama kali.

Kabar baik

Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Pengadilan Sipil Den Haag tersebut. ”Itu kabar baik, mudah-mudahan negeri ini pada saatnya juga bisa menyelesaikan masalah masa lalu,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.

Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejauh ini belum memberikan tanggapan khusus. Namun, Presiden meyakini, pada saatnya seluruh kejahatan kemanusiaan dan perang di masa lalu dapat diungkap kembali agar masyarakat mendapat kebenaran dan keadilan. ”Dalam kasus di Belanda, tidak cuma kebenaran yang diungkap, tetapi juga keadilan,” katanya.

Imbauan agar pemerintah memperhatikan nasib korban kekerasan di masa silam disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Menurut dia, keputusan Pengadilan Den Haag akan memicu tuntutan korban rezim penguasa di masa lalu.

”Kalau di luar negeri punya perhatian, di dalam negeri harusnya lebih sensitif lagi. Di sisi lain, ini juga peringatan kalau negara gagal memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi korban, maka yurisdiksi internasional akan bekerja,” ujar Haris. (mkn/WHY/Ong)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com