JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana permohonan peninjauan kembali perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, yang juga mantan Ketua KPK, mempertanyakan apakah tugas memberantas korupsi harus dibayar dengan hukuman di penjara. Oleh karena itu, dalam permohonan PK, Antasari meminta Mahkamah Agung menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan.
Demikian disampaikan Antazari Azhar dalam sidang PK perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011). ”Saya tidak membunuh dan menyuruh membunuh. Apakah tugas memberantas korupsi harus dibayar dengan hukuman di penjara,” kata Antasari.
Oleh karena itu, dalam permohonan PK, Antasari meminta Mahkamah Agung menerima permohonan PK dan menyatakan terpidana pemohon PK, Antasari Azhar, secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana.
Setelah menyampaikan permohonan PK dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Aminal Umam pun memberikan kesempatan kepada pihak jaksa untuk menyampaikan pendapat dalam sidang selanjutnya pada 13 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.