Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mubarak Dilanjutkan Besok

Kompas.com - 06/09/2011, 10:04 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Pengadilan Kairo, Senin (5/9/2011), menunda pengadilan mantan presiden Mesir Hosni Mubarak sampai Rabu, setelah mendengar keterangan tiga saksi, demikian laporan stasiun televisi negara.

Tak lama setelah babak ketiga pengadilan dimulai, bentrokan terjadi antara pengacara Mubarak dengan para penggugat perdata, saat seorang pengacara pembela mengangkat gambar Mubarak.

Hakim Ketua Ahmed Rafaat memerintahkan dia meninggalkan ruang pengadilan. Bentrokan itu membuat sidang diskor selama lebih dari satu jam.

Pengadilan tersebut dimulai lagi pada pukul 11.30 waktu setempat (16.30 WIB) dan ditunda lagi sampai empat kali.

"Pengadilan ini tak diselenggarakan dengan baik dan pengacara tergugat memiliki kesempatan bicara lebih lama dibandingkan dengan penggugat," kata Amir Salem, salah seorang penggugat perdata yang berdebat dengan hakim dan meninggalkan ruang pengadilan.

Sidang itu juga menghadirkan tiga saksi dari tiga anggota paramiliter Pasukan Keamanan Pusat . Saksi pertama Mayor Jenderal Hussien Saed Mohamed Mursi, direktur komunikasi bagi pasukan dengan kekuatan sebanyak 350.000 personel, mengatakan pasukan itu diperintahkan menggunakan gas air mata dan semprotan air untuk membubarkan pengunjuk rasa pada 25 Januari tengah malam. Tetapi dia tidak menyebut nama orang yang memberi perintah.

Kejutan besar terjadi di ruang pengadilan ketika Saed diungkapkan telah melenyapkan rekaman itu di kalangan pejabat Kementerian Dalam Negeri sebelum revolusi dan ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com