Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.200 Pemberontak Macan Tamil Akan Dibebaskan

Kompas.com - 01/09/2011, 05:45 WIB

KOLOMBO, KOMPAS.com – Sekitar 1.200 orang yang dituduh sebagai pemberontak Macan Tamil di Sri Lanka akan dibebaskan, dengan berakhirnya undang-undang darurat yang diberlakukan 28 tahun lalu, terkait dengan gerakan separatis, demikian dilaporkan media pemerintah, Rabu (31/8/2011).

The Daily News mengutip Menteri Kehakiman Rauf Hakeem yang mengatakan, berakhirnya undang-undang darurat yang diumumkan Presiden Mahinda Rajapakse pekan lalu itu akan mengarah pada pembebasan segera para tersangka, yang ditahan berdasarkan aturan tersebut.

"Sekitar 1.200 mantan anggota LTTE akan segera dibebaskan," kata Hakeem kepada surat kabar itu tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketika gerilyawan itu dikalahkan pada 2009, Pemerintah Sri Lanka menyatakan menahan sekitar 12.000 anggota Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE). Beberapa dari mereka dibebaskan dalam dua tahun terakhir dan tidak diketahui jumlah orang yang masih ditahan.

Pemerintah mengumumkan mencabut undang-undang darurat itu pada Rabu pekan lalu, tetapi Undang-Undang Pencegahan Terorisme–yang memungkinkan aparat keamanan menahan tersangka untuk kurun waktu lama–akan tetap diberlakukan.

Dengan pengumuman Rajapakse itu, undang-undang darurat tersebut berarti berakhir pada akhir Agustus. Undang-undang darurat itu, yang memberi pasukan keamanan wewenang luas untuk melakukan penangkapan dan penahanan, diperbarui setiap bulan–dengan hanya jeda waktu singkat–sejak pemberlakuannya pertama kali 28 tahun lalu.

Pemimpin oposisi Ranil Wickremesinghe menyambut baik keputusan itu, tetapi menyatakan bahwa pemerintah seharusnya telah mengakhiri kekuasaan darurat tersebut lebih cepat setelah kemenangan final militer atas pemberontak Macan Tamil pada Mei 2009.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com