Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Perhatikan Masalah TKI

Kompas.com - 26/08/2011, 16:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memperhatikan pembantunya di bidang ketenagakerjaan karena kondisi penempatan TKI semakin terpuruk.    

"Dalam dua tahun terakhir, sudah enam negara tujuan penempatan yang ditutup, yakni Kuwait, Jordania, Malaysia, Suriah, Mesir, Yaman, dan terakhir Arab Saudi. Ini menunjukkan dua pembantu Presiden bidang ketenagakerjaan tidak bisa bekerja," kata Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/8/2011). 

Sesungguhnya, kata Yunus, indikasi ketidakmampuan itu sudah diperlihatkan Presiden Susilo ketika mengambil alih kebijakan menutup (moratorium) penempatan ke Arab Saudi.    

Sejak tiga tahun terakhir, pengumuman moratorium cukup dilakukan oleh menteri atau pejabat eselon 1 yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.    

Yunus juga menjelaskan bahwa sebelum moratorium, KBRI/KJRI di Arab Saudi sejak bulan Maret 2011 sudah tidak lagi melegalisasi perjanjian kerja antara TKI dan majikan (user).    

Di sisi lain, pada 23 Mei 2011, BNP2TKI mengeluarkan surat edaran tentang kartu tenaga kerja luar negeri dengan No.SE02/KA/V/2011 yang tidak mensyaratkan perjanjian kerja wajib dilegalisasi KBRI/KJRI.    

"Saya melihat ada pertentangan antarinstansi yang tidak mengindahkan posisi Presiden sehingga ada laporan dari KBRI/KJRI di Arab Saudi bahwa banyak TKI yang datang ke Arab Saudi tanpa dibekali perjanjian kerja," kata Yunus yang beberapa waktu lalu baru saja kembali dari kerajaan tersebut.    

Menyinggung tentang perlindungan, Yunus menilai selayaknya kegiatan itu diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui perwakilannya di luar negeri.    

"Bukan mengganti program perlindungan dengan asuransi yang jelas-jelas berorientasi bisnis dengan tujuan meraih keuntungan," kata Yunus. Di sisi lain, program perlindungan perusahaan asuransi adalah ganti rugi, sementara yang dibutuhkan TKI perlindungan hukum, baik melalui mediasi maupun beracara di mahkamah syariah di Arab Saudi.    

Karena itu, kata Yunus, perlindungan TKI mutlak diserahkan kepada Kemlu RI. "Biar mereka yang membuat program perlindungan TKI karena mereka yang menjadi garda terdepan perlindungan WNI, termasuk TKI di wilayah kerja masing-masing," kata Yunus.    

Ia juga mengingatkan, jika pemerintah saat ini tidak memiliki sikap yang tegas pada suatu permasalahan dan menempatkan sesuatu sesuai dengan proporsinya, tidak akan pernah ada perlindungan terhadap TKI sebagai anak bangsa di luar negeri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com