JAKARTA, KOMPAS.com - Selain dijerat terkait kasus bom malam Natal tahun 2000 dan bom Bali I tahun 2002 , Hisyam alias Umar Patek, gembong teroris, juga dijerat terkait dua perkara lain oleh Kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, Patek juga dijerat melindungi buronan teroris Dulmatin tahun 2009. Terkait kasus itu, Patek dijerat UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris.
Kasus lain, kata Anton, Patek dijerat Pasal 266 KUHP Jo UU Keimigrasian terkait pemalsuan paspor. "Dia pakai paspor palsu, dibuatnya di Jakarta Timur," kata Anton di Mabes Polri, Selasa (16/8/2011).
Sebelumnya, istri Patek yakni Rukiyah (warga negara Filipina) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan paspor. Dalam paspor, Rukiyah memakai nama Siti Zahrah. Adapun Patek memakai nama berinisial AAJ. Belum diketahui kapan paspor itu diterbitkan.
Saat diperiksa, Patek mengakui membuat switch atau rangkaian elektronik untuk membuat bom. Switch itu diserahkan kepada Dr Azahari. Setelah bom Bali I meledak, dia melarikan diri ke Filipina. Tahun 2009, Patek kembali dan bergabung dengan Dulmatin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.