Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Ekspedisi 20 Kali Selundupkan Narkoba

Kompas.com - 01/08/2011, 16:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Bogor, Jakarta, Pontianak, dan Palembang. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diringkus bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Salah seorang pelaku, yakni HRM alias CMG yang juga merupakan seorang kurir perusahaan ekspedisi pengantaran barang, ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu. HRM tertangkap saat sedang mengirimkan 1.400 gram sabu dari Bogor ke Palembang. Penangkapan dilakukan di depan Bengkel Mandiri Jalan Raya Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami tangkap kurirnya pada tanggal 14 Juni 2011. Narkoba itu diselundupkan dengan cara dicampur dengan pakaian untuk mengelabui petugas saat melakukan pengiriman," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Krisno Siregar, Senin (1/8/2011), di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pengakuan HRM, kata Krisno, pelaku sudah 20 kali melakukan transaksi narkoba sejak 6 bulan lalu dengan memanfaatkan akses kurir di perusahaan ekspedisi. "Dia mendapatkan upah tergantung dari berapa banyak yang dia kirim. Biasanya dia dapat Rp 1 juta sekali kirim," tutur Eko.

Dari penangkapan kurir itu, polisi kemudian menangkap NHS alias BBN yang akan menjadi penerima paket di Palembang, Sumatera Selatan. NHS dibekuk pada tanggal 14 Juni 2011 di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sungai Selayar, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari penangkapan itu kasusnya masih dikembangkan sampai akhirnya diketahui kalau barang itu juga dikirim dari Pluit menuju Pontianak," ucap Krisno.

Polisi lalu menangkap RHM alias IY di depan Carrefour Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dari tersangka, polisi mengamankan 1.400 gram sabu dan 1.370 butir ekstasi. Barang-barang tersebut, diakui Eko, berasal dari dua orang warga negara Malaysia yakni ARF alias YN dan AD yang menjadi otak pengendali jaringan tersebut.

"Saat ini, dua orang itu masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," tutur Krisno.

Krisno melanjutkan, barang bukti yang disita seluruhnya dari tiga orang tersangka yakni 2,8 kg sabu dan 1.370 butir ekstasi senilai Rp 4,6 miliar. Penyitaan barang bukti narkoba ini juga diprediksi bisa menyelamatkan 29.370 jiwa. Seluruh tersangka kini meringkuk di sel tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com